Home » » 3 Bahaya Menikah Menurut Imam Gha­zali Dalam Kitab Ihya’

3 Bahaya Menikah Menurut Imam Gha­zali Dalam Kitab Ihya’

Written By Shalawat tibbil qulub on Saturday 21 February 2015 | 23:27

Bahayanya menikah diterangkan oleh Imam Gha­zali RA dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, yaitu ada tiga bahaya:

Pertama, bahaya dari perkawinan di­takutkan sang istri tidak dapat bersabar de­ngan kesempitan rizqi yang diberikan oleh suaminya, sehingga ia akan me­nun­tut lebih, yang itu mengakibatkan akan mem­pengaruhi suaminya untuk ber­­buat dosa dan menghalalkan segala cara un­tuk mendapatkannya. Dan hal itu akan men­jadi sebab kehancurannya ke­lak di hari Kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Adalah seorang hamba yang akan berdiri di mizan (timbangan amal) dan ia mempunyai kebaikan yang sangat ba­nyak, seperti pegunungan, maka ia ditanya tentang bagaimana mendidik keluarganya dan apakah ia sudah benar-benar melaksanakan hak mereka, ten­tang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia infakkan, sehingga habis ke­baikannya dengan tuntutan-tuntutan tersebut dan tidak tersisa satu kebaikan pun karenanya. Ma­ka para malaikat me­ngatakan, ’Inilah orang yang dimakan ke­baikannya oleh keluarganya di dunia dan sekarang amal baiknya pun digadai­kan’.” (Ihya’ Ulumiddin).
Kedua, dalam pernikahannya itu, mung­kin saja seseorang tidak menunai­kan hak-hak pasangannya, atau sebagai orangtua tidak melaksanakan hak-hak anaknya, dan tidak sabar di dalam me­ngurusi mereka, dan dari akhlaq mereka yang kurang baik itu semua menjadi sebab kehancurannya kelak di akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
”Cukup bagi seseorang untuk men­jadi pendosa dengan menyia-nyiakan keluar­ganya.” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Ketiga, perkawinan yang dilangsung­kan seseorang justru akan melalai­kannya dari Allah SWT. Ia terus disibukkan untuk mencari dunia se­­banyak-banyaknya hing­ga lupa ke­wajiban kepada Allah SWT. Dan se­mua hal yang menyebabkan se­­se­orang lupa pada Tuhannya adalah ter­­cela.
Inilah sebagian bahaya pernikahan. Namun demikian perlu diketahui, bahaya tidak menikah masih lebih banyak dari itu, oleh karenanya melaksanakan perni­kahan itu lebih baik dari pada melajang, agar ia selamat dari bahaya yang dise­butkan di atas dan supaya mendapatkan fadhilah (keutamaan) dari perkawinan yang dijanjikan Allah SWT.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ditulis oleh : Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I. [Fiqhun-Nissa’/majalah-alkisah.com]
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

My Instagram

Instagram
 
Support : As'adiyah | Buya Yahya | Your Link
Copyright © 2015. Tibbil Qulub - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger