فروضالصلاة : النية
Fardhu shalat yang pertama adalah ‘’ Niat ‘’Kembali kedalam hadits arba’in Imam Yahya bin Saraf Annawawi Adimaski R.a yang wafat 676 H dan sezaman dengan imam ahlul bait Al Imam Al Faqihil Muqadam Muhammad Bin Ali Ba’alawi yang wafat 653 H sementara ada yang dari negri kita di baten yaitu Syekh Muhammad bin Umar Annawawi Al Bantani Al Jawi. imam Nawawi di makamkan di syuria, Damaskus dimana makamnya di hancurkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab , oleh orang –orang yang di luar dari pemahaman seperti kita beliau imam Yahya Anawawi adalah yang mengarang kitab sarah Shahih Muslim di dalam kitab Fikih Minhaju Thalibin , kitab Bustanul’arifin , kitab Al Adzkar , kitab Riyadushalihin dll imam nawawi mencantumkan hadits
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. ( Bukhari dan Muslim atau Rawahusaikhan )
Dan bukan hanya hijrah saja masuk dalam hadits ini akan tetapi semua amal ibadah termasuk shalat definisi niat
‘’ Anniyatu Hiya Qosdu Ssai in Muqtarinan Bi Fi’lih ‘’
Niat adalah menuju / menjaga sesuatu bersamaan dengan perbuatanya
Makanya niat itu di awal ibadah , dan waktunya niat itu ‘’ Fi Awali ‘Ibadah ‘’ baik wudhu kapan niatnya wudhu ? yaitu saat basuhan pertama pada wajah. kapan niatnya shalat ? saat takbiratul ikhram ketika kita membaca ‘’ اَللّهُ اَكْبَرُ’’ dari mulai ‘’ alif ‘’ sampai huruf ‘’ ra ‘’ kita harus menyelesaikan niat ‘’ waktunya di awal ibadah serta tempatnya di dalam hati ‘’ makanya Fuqoha ( ulama fikih ) mengatakan niat ini merupakan rukun Qolbi. rukun Qolbi hanya satu yaitu niat ada rukun qauli ada rukun fi’li dan rukun Qolbi dan sebagian Fuqaha ( ulama fikih ) menambahkan lagi ada rukun Ma’nawi yaitu ‘’ Altartib ‘’( berurutan) di sebut ma’nawi karena tidak terlihat ( abstrak ) . Waktunya niat adalah di awal ibadah kecuali puasa waktunya adalah di awal maghrib sampai terbitnya fajar Sadiq menandakan masuknya waktu subuh karena waktunya panjang kita mau puasa besok kita masuk waktu maghrib kita niat maka boleh , ba’dal isya kita niat , tengah malam , jam 2 ,jam 3 waktu sahar , sepertiga malam terakhir , sebelum waktu subuh tiba maka boleh niat untuk puasa maka kalau shalat dan wudhu dan ibadah yang lainya adalah di awal ibadah .kalau niat shalat fardhu itu wajibnya 3 sebagaimana di dalam kitab safinah
1.qosdul fi’il ( yaitu lafal Ushali )
2.ta’yin ( nama shalatnya ,dhuhur ,ashar dst )
3.fardiyah ( ke farduanya )
اُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ
,اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلْمَغْرِبِ ini yang harus ketika kita
mengucapkan ‘’ اَللّهُ اَكْبَرُ، ‘’ bukan mengangkat tanganya adapun
‘’ Rof’ul yadain ‘’ mengangkat tangan hukumnya sunnah yang wajib
adalah lafadhnya ‘’ اَللّهُ اَكْبَرُ، ‘’ tidak boleh di baca panjang
alifnya dan juga tidak boleh di baca panjang ba ‘’ nya kalau seseorang
yang tahu artinya kemudian dia membaca alifnya panjang maka dia biasa
kufur karena alifnya berarti dua dan alif yang pertama adalah kalimat
istifham ( tanda Tanya ) sama saja AALLAH atau HAL ALLAH ?? yang
artinya apakah Allah itu maha besar kalau orang yang tidak tahu
artinya maka hanya tidah sah shalatnya dan batal takbiratul ikhramnya
akan tetapi kalau dia tahu artinya dan kemudian dia sengaja maka itu
menyebabkan kufur jadi mengangkat tangan adalah hukumnya sunnah .Kalau ada orang yang shalat langsung masuk ke sof lalu tidak mengangkat tangan maka sah shalatnya tapi dia rugi karena tidak menjalankan sunnah ‘’ Raf’ul yadain ‘’ mengangkat tangan dan juga para fuqaha dari ulama kita yaitu ulama Safi’I kalau mengangkat tangan sunahnya adalah ujung ibu jari sejajar dengan telinga sementara ujung telapak sejajar dengan pundak dan juga ada sebagian ulama mengatakan sejajar dengan dada akan tetapi jumhur ( mayoritas ulama ) sejajar dengan telinga bagian bawah dan juga ada rukunya , diantaranya harus berbahasa arab terkecuali orang yang baru masuk islam belum bisa bahasa arab maka dia boleh dengan bahasa yang lain .
Dan juga fungsi niat ‘’ adalah membedakan antara adat dan ibadah ‘’, contoh makan , minum adalah adat hal yang mubah akan tetapi kalau di niatkan maka menjadi ibadah berkata imam ibn Ruslan ‘’ jikalau seseorang makan niat untuk supaya kuat gesit untuk ibadah maka dia dapat pahala ‘’
Dan juga ibadah maghdhah ada juga ibadah ghiru maghdah, contoh ibadah yang ghoiru maghdah adalah senyum kepada orang kalau ga di niatkan tidak dapat pahala akan tetapi niat karena senyum itu sunnah sebagaimana sabda Rasulullah Saw
تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَةٌ
“Senyum dihadapan saudaramu adalah shadaqah”Maka senyumnya niat menjadi ibadah ‘’ bahkan di ceritakan seorang Wali di zaman Al Faqihil Muqadam yang tidak di sebutkan namanya seorang wali ini mendekati istrinya hanya sekali ga pake niat maka Allah turunkan maqomnya ( kedudukan ) dia seperti setahun yang lalu karena mendekati istrinya ga pake niat ‘’
Semoga Allah Swt memperbaiki niat kita , meluruskan niat kita , membenahi niat kita , dan memperbanyak niat kita di katakan oleh para ulama ‘’ ada kalanya amal yang sedikit menjadi banyak di sisi Allah Swt karena niatnya banyak dan niatnya besar dan sebaliknya amal yang banyak akan tetapi niatnya yang sedikit maka menjadi sedikit pula ‘’
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ،
الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jasaltul Itnain Majelis RasulullahSenin 23 Febuari 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran
~Habib Alwi bin Utsman bin Yahya~
http://www.majelisrasulullah.org/2015/02/fiqih-fardhu-sholat-%E2%80%98%E2%80%99niat%E2%80%98%E2%80%99/
0 komentar:
Post a Comment