Home » , , » Jawaban Guru Mulia Habib Munzir Seputar Perkara Shalat III

Jawaban Guru Mulia Habib Munzir Seputar Perkara Shalat III

Written By Shalawat tibbil qulub on Monday 30 March 2015 | 19:27


Hukum kultum sebelum Tarawih
Assalaamu’alaikum Ya Habibana,
Semoga Habib sekeluarga senantiasa dalam keadaan sehat,Mohon ampuun guru…, ananda menyita waktu istirahat Habibana. Nanda sering menemui di bulan Ramadhan ada kegiatan kultum sebelum Tarawih yang mana ada sejumlah jamaah shalat isya menjadi tidak Tarawih berjamaah karena lamanya menunggu selasai
ceramah sebab mereka akan kerja sift malam.Bagaimana ini guru…apakah hukumnya dalam Syariat Islam menyikapi fenomena ini ? Terima kasih sebelumnya.
Wassalaamu’alaikum,
Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
keduanya penting, tarawih adalah sunnah muakkadah yaitu memperbanyak shalat malam di bulan ramadhan, dan kultum pun penting karena menuntut ilmu, saran saya anda ajukan pada pengurus masjid utk memundurkan kultum setelah tarawih sebelum witir, maka anda bisa dapat tarawih dan mendengar kultum lalu witir sendiri dirumah.
namun jika kultum yg disampaikan berbobot, berupa ilmu fiqih, atau syariah yg penting, maka hadir mendengarnya lebih afdhal dari tarawih, dan dirumah atau ditempat kerja lakukan shalat malam semampunya sendiri atau berjamaah,
namun jika kultum sekedar nasihat nasihat saja, maka hendaknya disarankan pada pengurus masjid agar tarawih lalu mendengar kultum sebisanya. dan anda bisa meneruskan witir sendiri
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. Shalat Sunnah Rawatib
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Limpahan seluruh rahasia kemuliaan ramadhan semoga selalu tercurah kepada sayyidil habib, keluarga dan jamaah majelis rasulullah saw
Sayydil habib yang kumuliakan dan yang kucintai

Untuk shalat qobliyah shubuh/shalat sunnah fajar afdhol nya kapan dilakukan?
Apakah dilakukan menjelang adzan shubuh ataukah setelah adzan shubuh?
Demikianlah semoga sayyidil habib terus dalam rahasia kemuliaan ramadhan.
Wassalam

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat sunnah fajr adalah shalat sunnah qabliyah subuh, shalat fajar adalah shalat subuh, saya sering menemukan kesalah fahaman pada muslimin kita di indonesia yg membedakan antara shalat fajar dg shalat subuh padahal maknanya sama, shalat qabliyah fajar adalah shalat sunnah fajar, yaitu shalat qabliyah subuh, maka dilakukannya adalah setelah adzan subuh sebelum shalat subuh.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 65.  Sh0lat sunah qobliyah ba’diyah
Assalamu’alaikum wr wb…
Habib mundzir yg sangat saya muliakan..

Saya ingin bertanya tentang sh0lat sunnah k0bliyah & ba’diyah…
  1. Apakah di setiap waktu sh0lat fardhu selalu di lakukan k0bliyah dan ba’diah?!..
  2. Berapa rakaat kah mengerjakan sh0lat sunnah k0bliyah & badiyah??..
  3. Apakah bacaan sh0lat k0bliyah & ba’diah sama seperti sh0lat fardhu??..

Sekian pertanyaan dari saya sebelumnya terima kasih..
Assalamu’alaikum wr wb

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. terdapat hadits shahih bahwa setiap shalat fardhu ada shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah nya, namun adapula riwayat yg mengatakan tiada shalat ba;diyah subuh dan ba;diyah asar, para ulama kita memilih pendapat kedua.
2. qabliyah subuh 2 rakaat,
qabliyah asar boleh 2 rakaat dan boleh 4 rakaat, ba;diyah dhuhur boleh 2 rakaat dan 4 rakaat,
qabliyah asar 4 rakaat (riwayat terkuat).
qabliyah magrib 2 rakaat (sebagian ulama kita dalam madzhab syafii tidak melakukannya karena sempitnya waktu magrib namun ada juga yg melakukannya jika waktu masih senggang.
qabliyah isya 2 rakaat atau 4 rakaat, ba;diyah isya 2 rakaat atau 4 rakaat.
3. betul sama dg shalat fardhu dalam melakukannya, namun tentu hukumnya tetap sunnah, boleh dilakukan dan boleh tidak, atau jika sibuk maka qabliyah bisa dipindahkan melakukannya setelah shalat, atau diqadha pada waktu lainnya tanpa dosa, berbeda dg shalat fardhu yg tak boleh memindahkan waktunya kecuali dalam safar atau sakit.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 66.  Air sedikit yang ditambahin
Assalaamu a’laikum wr.wb , smg Habib&keluarga sll dianugrahi gerbang2 pintu2 ni’matnya Allah swt umumnya seluuruh jama’ah MR…SUBHANALLAAH ana baru jadi member kmarin2 bib…kirain pertanyaan2 ana ga pada nyampe ketangan habib(anak bnyk yg salah dlm membuat pertanyaan),ternyata sampe juga ya bib…SUBHANALLAAH..,Mau nanya lg ni yg Habibiy…gmn hukumnya air yg kurang dari 2 kulah(air musta’mal) kita tambahi air yg berjalan(air keran,air kerannya terus berjalan) , gmn bib…hukumnya? Dan boleh ga’ dibuat mandi Hadats besar,syukron katsiron yahabibiy . Wassalaamu a’laikum wr.wb.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
air yg kurang dari dua kulak tetap suci dan boleh dipakai wudhu dan mandi jika saat menciduknya kita tak niat menyucikan tangan tapi hanya niat menciduk, niat menciduk tidak membuat air itu musta’mal walau kurang dari dua kulak.
namun jika sudah musta’mal karena disentuh dg niat menyucikan bukan menciduk, maka dg aliran air yg terus menerus dan banyak maka ia suci.
berbeda dg air yg mengalir terus disungai walau kecil maka ia suci karena air terus mengalir.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 67.  Pengganti tarawih
ssalammualaikum Wr.Wb.
Ya…Habibana perkenankan saya mengajukan pertanyaan.
Pada forum sebelumnya Habib menuliskan bahwa tidak ada anjuran sholat tarawih sendirian pada seluruh mazhab dan begitupun saya dengar dari salah seorang ustadz dan dia mengatakan bahwa ada sholat-sholat atau ibadah2 lain yang utama yang dapat dijadikan penggantinya, namun sayangnya beliau menerangkannya dalam sebuah buku yang di tulisnya kebetulan uang yang saya bawa kurang untuk membelinya. Mohon sarannya dari Habib untuk saya khususnya dan mungkin juga untuk saudara2 kita yang lain yang harus bekerja di malam hari sehingga harus melewatkan tarawih berjamaah ataupun tidak dapat berjamaah karena tak ada orang lain yang dapat di ajak berjamaah, ibadah apakah yang baik/utama menurut Habib untuk dapat kami kerjakan. Sungguh saya teramat bangga pada Habib, karena menurut kami Habib adalah seorang Alim yang dermawan dengan ilmunya.
Wassalammualaikum Wr.Wb.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sungguh Allah swt tidak menutup kesempatan bagi kita untuk beribadah, dan hendaknya anda bisa menjalankan shalat malam sendiri, boleh 20 rakaat, witir 3 rakaat, atau shalat kurang dari 20 rakaat, berapa saja semampunya, atau lebih.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 68.  Bacaan Sholat dgn Cepat
Assalamua’laikum wr. wb. ya Habibana..
Semoga Allah SWT selalu mencurahkan RahmatNya kepada Habib dan sekeluraga..
Habib pernah mnejelaskan bahwa Rasulullah saw pernah melakukan sholat dengan secepat kilat,  kalau tidak salah hadist riawayat Imam Bukhori,
Boleh tahu hadist no berapa atau dalam kitab dan bab apa hadist tersebut.?
Mohon pencerahnnya ya Habib apakah seharusnya saya lakukan mengingat dikantor saya ada pengajian dengan ustdaz yg setiap pengajiannya selalu bertentangan dengan faham kita (wahabi)?
saya kasihan melihat orang2 dikantor saya yg baru mau belajar agama tetapi mendapat ustadz yg berpaham wahabi?
afwan apa bila ada kata2 yg kurang berkenan
Syukron katsiran ya Habib atas jawabannya…
Wassalam,

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikut haditsnya :
bahwa Ummu Hani ra melihat Nabi saw melakukan shalat dhuha, beliau saw mandi di hari fatah makkah (saat itu) lalu shalat 8 rakaat, dan tidak pernah kulihat Rasul saw shalat secepat itu, namun beliau menyempurnakan rukuk dan sujud.
(Shahih Bukhari Bab Al Jum’ah). hadits yg sama teriwayatkan pada shahih Bukhari Bab Al Jum’at pula, hadits yg sama teriwayatkan pada Shahih Bukhari Bab Al Maghaziy.
dari Hafshah ra sungguh Rasul saw menanti muadzin untuk subuh, dan melakukan shalat qabliyah subuh dg ringan (cepat) sebelum shalat subuh
(Shahih Bukhari Bab Adzan.
dari Aisyah ra berkata : Rasul saw sangat cepat melakukan shalat qabliyah subuh, hingga aku berkata dalam hati apakah beliau saw membaca fatihah atau tidak (dari cepatnya) Shahih Bukhari Bab Al Jum’ah).
hadits diatas dari aisyah ra yg menyaksikan shalat Nabi saw sedemikian seakan tidak membaca fatihah teriwayatkan pula pada shahih Muslim pada Bab shalatul musafirin wa qashriha), teriwayatkan dua hadits yg sama pada bab yg sama.
jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan cepat, demikian teriwayatkan pula pada Jami’ul ulum walhikam oleh Ibn Rajab bahwa diantara ulama salaf melakukan shalat sunnah 1.000 rakaat, (Jami’ul ulum walhikam hadits kedua dan hadits no.50).
bagaimana seorang melakukan shalat 1000 rakaat ?, kecuali ia melakukannya dg cepat.
jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dg cepat, namun yg dimaksud menyempurnakan rukuk dan sujud adalah tumaninah, kadar tumaninah adalah sekadar seorang membaca 1x subhanallah, (kurang dari 1 detik), maka jika seorang melakukan shalat, pada i’tidal, rukuk, duduk, dan sujud ia harus berdiam segenap tubuhnya sekadar minimal kadar diatas, jika kurang dari itu maka tidak sah shalatnya.
sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa Rasul saw menegur orang yg shalat cepat dan mengatakan kau belum shalat, karena ia terus bergerak tanpa berhenti sekadar tumaninah.
mengenai sahabat anda tsb, bisa anda download dua buku saya di kiri web ini yaitu Jawaban atas pertanyaan akidah, dan kenalilah akidahmu, keduanya penuh dg permasalahan yg menjawab hujjah para wahabisme
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 69.  Imam salah rukun
Assalaamualaikum Wr. Wb,
Yg Mulia Habib Munzir Al Musawa semoga antum selalu dalam keadaan sehat walafiat.

Ya Habibana ana mau tanya misalkan ada seorang imam yg salah rukun dalam sholatnya misalnya seharusnya tahiyyat awal tp si Imam langsung berdiri lagi untuk rakaat ketiga. kemudian makmum mengingatkan dengan membaca Subhanallah. Tapi Imam tidak menghiraukan (mungkin mantap dengan hatinya/tidak mendengar) sehingga Imam pun meneruskan shalatnya. Apa yg Harus dilakukan oleh makmum bib? apakah mengikuti imam atau keluar dari shalatnya?
Demikian Terimakasih atas jawaban Antu,
Wassalaamualaikum Wr. Wb

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tahiyat awal bukan rukun shalat, jika ditinggalkan dg sengaja hukumnya makruh dan tidak batal shalatnya, jika ditinggalkan dg sengaja dg niat meremehkan sunnah maka haram hukumnya dan menjadi dosa besar.
jika ditinggalkan tidak sengaja, dan imam sudah tegak berdiri, maka memang seharusnya ia tidak kembali duduk untuk tahiyat awal, justru jika ia telah tegak berdiri lalu diingatkan makmum lalu ia kembali duduk untuk tahiyat maka shalatnya batal, karena berdiri adalah fardhu, dan tahiyat awal adalah sunnah muakkadah.
maka imam anda telah mendalami hal tsb, dan ia tidak kembali duduk, namun jika imam tidak mengerti lalu duduk lagi, maka dimaafkan atas ketidak tahuannya dan shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena tidak mempelajari rukun shalat jika di wilayah yg banyak para fuqaha dan ulamanya, dan dimaafkan / tidak berdosa jika muallaf atau di wilayah yg jarang atau tidak ada ulamanya.
dan disunnahkan jika ia lupa tahiyat awal tsb, sunnah sujud sahwi, dan jika tidak sujud sahwi pun shalatnya sah karena sujud sahwi hukumnya sunnah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 70.  Membaca fatihah bagi makmum
Assalamualaikum Habib yg dihormati,
1) Semasa menjadi makmum solat jemaah, selepas imam membaca Al-Fateha, wajibkah selepas itu makmum membacanya kerna selepas imam baca Fateha diteruskan baca surah? Dalam situasi begitu, haruskah makmum mendengar saja imam baca surah dan imam tanggung Fateha makmum ataukah makmum harus membaca sendiri Fatehanya?
2) Apabila saya mengajar isteri saya Al-Quran di rumah, wajibkah isteri saya menutup aurat ketika membaca Al QURAN?
3) Jikalau saya dan isteri mahu menziarah Hadramaut dan Darul Mustofa, adakah hotel yg berdekatan yg mana saya boleh tinggal buat beberapa hari?
4) Kitab edisi kedua ‘Kenali Aqidahmu’ akan Habib menjual kitabnya ataukah akan ada online di website?
5) Habib, ana nak tanya kalau Markas Habib ada khidmad printing? Ana sangat suka poster Hb Umar di dewan halaman markas tu. Sungguh besar dan kualitasnya bagus. Kalau print aje sama size dan kualitas, harganya berapa tanpa frame? Ana dah email pada Admin MR seperti Habib sarankan dan katanya kalau email sizenya sungguh besar sekali. Kalau mahu turun di Markas, dan mereka boleh buatkan. Kalau boleh dan Habib izinkan, lain kali ana turun Jakarta, ana nak beli poster itu dgn size dan kualitas yg sama. Harap Habib dapat tolong ana yg keinginan sangat.
Syukran Habib.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. betul, kita wajib membaca fatihah, oleh sebab tu, imam hendaknya diam selepas membaca fatihah seberapa detik, untuk berikan kesempatan makmum baca fatihah, namun jika fatihah kita belum selesai dan imam sudah lanjut dg surat maka kita teruskan fatihah sampai selesai, namun jika imam rukuk karena ia cepat sangat dalam membaca surat, maka rukuklah, tinggalkan sisa fatihah, dan imam menanggungnya.
2. tidak diwajibkan menutup aurat dalam hal ini, namun dari Bab adab pada alqur’an maka hendaknya menutup aurat yg batas sopan saja, tidak perlu menutup aurat seperti berhadapan dengan pria non muhrim.
3. ada hotel di kota Tarim, ia di pusat kota tarim, namun untuk kerumah Guru Mulia kira kira berjarak 2km, tapi jika anda ingin dekat dengan rumah Guru Mulia, maka ada banyak rumah rumah kosong milik orang saudi dan lainnya yg disewakan jika mereka tak ada, mereka jarang datang, cuma buat rumah dekat habib saja, rumah mereka kosong, dan diamanatkan pada Hb Abdullah Mauladdawilah untuk dirawat, dibersihkan, dan dijaga, maka rumah itu diizinkan untuk disewakan, uangnya untuk biaya perawatan rumah itu.
bila anda nak ke Hadramaut dan ke Tarim dan tak nak tinggal di hotel, tapi nak tinggal di dekat rumah hb umar, saya dapat hubungi fihak tarim tuk siapkan tempat dan kabarkan harga sewanya, rumah bagus bagus, ada dapur (kitchen room), air conditioner dan lainnya lengkap.
4. kitab tsb masih ada perbaikan dan edit, jika selesai maka akan dijual, dan tidak ditampilkan di web sebab dia sama dengan kenalilah akidahmu edisi satu yg ada diweb, cuma ditambahkan beberapa tanya jawab di forum, yg memperjelas beberapa masalah, jika kitab sudah ada akan diumumkan pada tex berjalan di web.
5. tak payah, akan saya kirimkan ke alamat anda di s’pore dalam cd. bukan satu foto, tapi beberapa foto guru mulia dg resolusi besar, jika dicetak sebesar apapun akan hasilnya bagus insya Allah.
anda sms kan alamat anda ke sekertaris saya Muhamad ainiy di : +628170760030.
saya kirim senin insya Allah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. Shlat isya dulu atau traweh
Assalamu’alaikum wr. Wb. Khaifa haluk y tuan guru,smoga crahan rahmat dan ksehatan slalu menaungi habib dan kluarga shingga tuan guru dpt slalu membimbing umat islam kpd ajaran islam yg sesungguhnya.Y tuan guru sy yg dhaif lg fakir ingin brtanya:
1.Ktika trlmbat shlat isya pd bln ramadhan sdangkan jemaah sdh shlt traweh,apakah sy hrs mlksanakan shlat isya dlu atau taraweh?
2.Jika sy slsai shlt wtir apakah sy tdk blh shlat sunnah tahajjud,sdangkan shlat wtir itu adalah pentup shlt sunnah?
3.Apakah hukumnya seorang pria memakai gelang?
4.Apakah benar apabila ktka kt puasa apabila mndi lalu membshi kepala hkumnya makruh?
Itu sj prtanyaan dr sy yg dhaif dan fakir,maaf trllu bnyk brtanya krna sy ingin menimba ilmu melalui tuan guru dgn apa2 yg sy tdk tau dan ragu2.Atas waktu dan jwabannya sy ucapkan sukron katsiro.
Wassalamu’alaikum wr. Wb

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, semoga andapun terlimpahi segala kemuliaan, amiin
1. shalat tarawih adalah dilakukan setelah shalat isya, maka baiknya anda shalat isya dulu, tapi kalau anda ingin langsung ikut jamaah, maka bisa niatkan qadha tarawih yg lalu lalu yg mungkin pernah kita tertinggal, atau niat qadha shalat sunnah dhuha atau qadha shalat subuh atau niat shalat sunnah saja, tapi bukan nia tarawih.
2. boleh saudaraku, yg makruh adalah witir dua kali, yg disunnahkan oleh Rasul saw adalah mengakhiri shalat kita ganjil maksudnya walau sudah witir pun kita boleh shalat yg genap lagi walau berkali kali, karena kalau dijumlahkan shalat sunnah kita tetap akan berjumlah ganjil., kecuali kalau witir dua kali, maka shalat sunnah kita jumlahnya menjadi genap, maka witir dua kali tidak disunnahkan, dan makruh hukumnya.
namun bisa witir dua kali jika diniatkan qadha witir yg lalu lalu yg mungkin pernah ditinggalkan
3. diharamkan bagi pria memakai perhiasan yg dipakai wanita atau sebaliknya, gelang adalah perhiasan wanita, namun jika dipakai untuk kebutuhan bukan untuk perhiasan, misalnya pasien di rs yg dipakaikan gelang plastik berikut namanya, atau yg pergi haji, atau saat perang berupa gelang baja pelindung, atau gelang obat berupa magnet yg sekarang sedang marak beredar, maka itu boleh saja
namun saya cenderung kurang suka dg gelang dan kalung magnet yg skrng sedang marak, made in amerika itu, saya sudah diberi beberapa kali, saya berikan istri saya saja, malas memakai gelang, kecuali jika tak ada obat lain
4. makruh jika kita bermaksud meringankan beban puasa padahal kita masih mampu dan kuat, tapi jika kita merasa lemah dan terancam batal, dan butuh penyegar, maka menjadi wajib hukumnya atau sunnah, karena dirisaukan jika kita tak membasahi kepala, atau mendinginkan tubuh, atau kumur2, mandi dll, kita bisa terancam tak mampu puasa, atau lemah dalam menjalankan aktifitas yg mungkin bisa membahayakan diri kita atau puasa kita. maka hal itu boleh saja, bahkan bisa menjadi wajib jika dipastikan puasa kita akan batal jika tak dilakukan.
maksud saya sebagian saudara kita masih lemah dan ada diantara mereka yg sedang sakit, atau sibuk bekerja, atau baru saja menjalankan ibadah puasa, misalnya baru tobat, dan selama ini tidak pernah puasa, mereka akan sangat mudah terancam batal puasanya karena masih belum biasa,
maka bagi mereka berbuatlah apa saja yg menyegarkan dirinya selama itu bukan hal yg haram dan membatalkan puasa, misalnya mandi, gosok gigi, membasahi kepala dg air es, berbuatlah apa saja, asalkan puasa bisa terjaga, dan tidak melakukan hal yg haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 72.  Menyentuh Al Qur’an terjemah tanpa wudhu
Assalamualikum warahmatullah wa ba rakaatuh..
Ya habibana,, saya berterima kasih untuk segenap jawaban2 habibana yang seringkali menyejukkan hati saya yang sedang gundah..
Saya mau bertanya, apa hukum menyentuh al qur’an terjemahan yang sempurna 30 juz? Bolehkah disentuh oleh mukallaf yang dalam kondisi berhadatas? Maksud saya kitab al qur’an yang dilengkapi dengan transliterasi dan terjemahannya dan lengkap 30 juz dalam satu jilid. Apakah hukumnya sama dengan “mushaf” (yang tulisan arab saja)?
Terima kasih..
Wassalamualaikum warah matullah wa barakaatuh

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

boleh disentuj tanpa wudhu, karena para fuqaha menghukumi jika jumlah kalimat tafsir lebih banyak dari Alqur’an nya maka ia sudah boleh disentuh walau tanpa wudhu, demikian juga terjemah, karena terjemah pastilah lebih banyak dari kalimat aslinya, karena banyak kalimat Alqur’an yg terjemahnya tidak bisa satu kalimat/kata, tapi karena perpindahan bahasa maka perlu diperjelas maknanya, maka itu sudah merupakan jaminan bahwa kalimat kalimatnya lebih banyak dari Kalamullah nya, maka ia boleh disentuh tanpa harus berwudhu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 73.  Qodho Shalat
Assalmu’alikumwarahmatullahhiwabarokatuh.
Semoga Maulana Habib Munzir Selalu Diberi Kebahagiaan,KemuliaanDan Diberi panjang Umur dan semoga majelis Rasulullah Selalu Diberi Keberkahan..Maaf Menyita waktu Habib untuk nakhna yg banyak dosa ini.Mau tanya.Ya Habibana
1.Apakah bisa mengqodho sholat yg dulu banyak an tinggal digabang dg sholat sunnah rawatib.Bagaimana Caranya Ya Habib 2 rakaat salam atau 4 rakaat salam kalau qodo sholat dzuhur dan ashar?
2.Maaf Ya Habib Minta ijazah bacaan Subkhanallahwabihamdihi.dan Istighfar
3.Mohon Doanya Agar Diberi Kemuliaan Ramadhan dan Bapak dan Ibu ,Guru ,Sohib, nakhna diberi Maghfiroh Dan Dikabulkan semua hajatnya.Syukron Katsiron

Wassalam.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

1. qadha shalat boleh dipadu dg shalat sunnah, qabliyah, tarawih, dhuha, dll, asalkan rakaatnya sama.
misal shalat dhuhur, anda bisa menggabungkan niat qadha nya dg shalat dhuha yg juga 4 rakaat namun dg dua tahiyat sebagaimana shalat dhuhur.
shalat tahiyat masjid dipadu niatnya dg qadha shalat subuh, hal itu diperbolehkan, yaitu asal jumnlah rakaatnya sama.
2. saya Ijazahkan pada anda dzikir subhanallahi wabihamdih dan Istighfar dan segenap doa nabi saw dan para shalihin
3. semoga Allah swt melimpahkan kemuliaan ramadhan dan cahaya Ijabah segenap doa pada anda,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. Mengusap wajah ketika qunut
Assalamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Ya Habiiby, wa Yaa Mu’allimy, wa Yaa Mursyidy…
Yaa man dallany ilaa mahabbatillahi warosuulihi…

Ya Habibiy saya ingin menanyakan masalah mengusap wajah ketika selesai mebaca doa qunut, karena ada beberapa orang mengatakan kepada saya bahwa itu termasuk membatalkan sholat. Apakah benar bib?
Kemudian dari pertanyaan saya yang sebelumnya mengenai Tafsir Surah Maryam, yang dimaksud dzolim itu yang bagaimana? sepengetahuan saya dzolim itu sangat luas maknanya.
Jika berkenan, saya mohon ijazah Alqur’an dari habib..
Sekian pertanyaan dari saya, kurang lebihnya mohon ridho dan maaf.
Wassalamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kucintai,
terimakasih atas doanya, hamba cuma karung dosa yg berharap doa dari jamaah agar bisa selamat dari kemurkaan Allah swt.
1. mengenai mengusap wajah selepas doa adalah perbuatan Nabi saw, namun berikhtilaf ulama untuk qunut, ada yg mengatakan tanpa mengusap wajah ada yg mengatakan boleh mengusap wajah,
namun dari kedua pendapat tsb tetap bahwa perbuatan itu tidak membatalkan shalat.
dan saya melihat Guru Mulia sesekali melakukannya dan lebih sering tidak, maka boleh kita melakukannya dan itu tidak membatalkan shalat, namun baiknya kita berpanut pada Guru Mulia, sesekali saja melakukannya sebagai tanda bahwa hal itu boleh

2. yg dimaksud dholim adalah semua ummat Nabi saw yg wafat belum bertobat atau masih ada dosa yg belum terhapus, karena dosa terhapus dg musibah di dunia, atau ada yg sempat bertobat sebelum wafat, atau ada yg dibersihkan dosanya oleh Allah dg azab kubur atau sulitnya sakratulmaut, namun ada yg masih membawa dosa hingga hari kebangkitan, maka ia mesti masuk neraka untuk menebus dosanya.
semoga Allah swt mengharamkan kita dari api neraka dan kemurkaannya, amiin
3. saya Ijazahkan kepada anda sanad Alqur’anulkarim dalam tujuh Qira’ah, seluruh sanad hadits riwayat Imamussab’ah, seluruh sanad hadist riwayat Muhadditsin lainnya, seluruh fatwa dan kitab syariah dari empat Madzhab yaitu Syafii, Maliki, Hambali dan Hanafi, dan seluruh cabang ilmu islam, yg semua itu saya terima sanad ijazahnya dari Guru Mulia ALhafidh Al Musnid Alhabib Umar bin Hafidh, yg bersambung sanadnya kepada guru guru dan Imam Imam pada Madzhab Syafii dan lainnya, dan berakhir pada Rasulullah saw.
Demikian saudaraku yg kucintai, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. Najis di masjid - 2009/08/25 13:47assalamualaikum ya habibabana semoga Alloh Swt selalu melimpah kan rahmat dan dan cintanya kepada habibabana
    saya bertnya masalah najis burung salawiti yang saya sering temukan dikarpet masjid saya sudah berusaha menghilangkan najis itu tetapi tentu burung itu akan membuang kotoran lagi, karena bentuk masjid yang memang mudah di maskui oleh burung,saya telah menyapaikan masaalah ini kepada pengurus masjid agar menutap lubang angin diatas masjid dengan kawat tetapi tidak ada tanggapan dari mereka ? mohon jalan keluarnya ? dan doakan saya semoga saya menjadi orang yang bisa memahami dan mengamalkan ALqur an dan menjaga hafalan Alquran degan baik dan menjadi orang 2 yang dicintai Alloh dan rosulloh hingga akhir hayat. jazaakumulloh Khoiron katsiro wassalamualaikum wr wb

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
baiknya anda mengajak satu dua teman dan mohon izin pengurus masjid melakukannya, sungguh menanti nanti mereka akan menambah dosa mereka dan semua yg membiarkannya, barangkali mereka sibuk maka terjunlah untuk membenahi Baitullah, namun jangan lupa izin dari mereka dulu.
demikian saran saya, namun secara hukum, jika tak bisa dihindari maka dimaafkan, sebagaimana di masjidinnabawiy dll yg pelataran terbukanya sering dihinggapi ratusan burung, dan para staf non stop memutar mobil pembersih membersihkannya, namun jika sudah demikian dan masih terinjak dan kotoran itu banyak dan tak terhindari maka dimaafkan,
namun berbeda jika masjid yg tertutup, dan celah hanya bisa ditutup dg mudah dan selesailah masjid dari ancaman najis tsb, maka hendaknya segera ditutup.
semoga Allah swt membuka bagi anda cahaya Ijabah atas segala harapan dan doa, amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

  1. Gabung niat dalam solat
Assalamualaikum Habib Munzir , semoga dalam keadaan sihat selalu.
Saya semasa muda banyak kali meninggalkan solat. Kini saya sudah bertaubat. Saya mahu qadha semua solat yg ditinggalkan. Cuma saya tak terkira berapa jumlah solat yg harus saya qadha.
Saya mahu tanya bolehkah saya gabung niat solat qadha dgn solat terawih  atau solat sunnat yg lain seperti solat sunnat rawatib? Adakah saya memperoleh pahala utk kedua solat tersebut jikalau bisa di gabungkan niat? Apa saranan Habib Dan di kitab apakah boleh saya temui dalilnya?
Syukran ya Habib.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
boleh dipadu niatnya asalkan rakaatnya sama, misalnya untuk tarawih anda hanya bisa menggabungkan dg Qadha Fardhu subuh.
Qabliyah bisa dipadu dg qadha shalat fardhu, demikian pula shalat dhuha dan shalat sunnah lainnya, asalkan jumlah rakaatnya sama.
hal ini merupakan ijtihad ulama, dan demikian dalam madzhab syafii dan dapat dilihat pada Kita Busyral karim syarah muqaddimah hadramiyah, atau SYarah Baijuri dan syarah fiqih madzhab syafii lainnnya, namun sedikit yg sudah diterjemahkan

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 77.  Berapa liter air 2 kullah
assalamu alaikum….sy member baru habib, sudah lama pertanyaan ini sy ingin tanyakan tapi baru kali ini sy mampu menanyakannya dalam forum seperti ini…sy mau bertanya habib, dalam banyak buku tertulis bahwa jika ada air yang kemasukan najis dan kurang dari 2 kullah maka air itu najis…pertanyaan sy, berapa literkah 2 kullah itu? jika air bak mandi sy kejatuhan kotoran cecak dan kurang dari 2 kullah tapi jumlahnya sekitar 100liter apakah sy harus membuang air itu semua?? tidak mubazzirkah itu?? dan ketika sy menyentuh air bak tersebut apakah sama dengan sy menyentuh najis sehingga harus sy bilas?terima kasih atas penjelasannya…..

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
ukuran dua kulak adalah 60cm P X L X T atau lebih. jika kurang dari itu maka air itu terhukum najis.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 78.  Masbuk termasuk jama’ah
Assalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh
Limpahan Kelembutan ilahi semoga tetap terus mengalir dan limpahan kasih sayang Nya semoga terus mengalir sehingga kesehatan pembimbing kita dapat terus membimbing ummat Sayyidina Muhammad saw
Sudilah kiranya alfaqir sedikit menyita waktu sayyidil habibana ubtuk menjelaskan :
Bagaimana ketika seorang yang masbuk dalam shalat fardhu misal dhuhur kemudian ketika Imam telah rakaat keempat orangtersebut langsung duduk, setelah Imam shalat salam orang tersebut masbuk 4 rakaat,
Apakah orang yang masbuk tersebut dapat kategori berjamaah?

Dan mohon do`a nya agar menjadi salah satu yang dicintai Allah dan Rasulu Nya
Demikianlah pertanyaan alfaqir, tetap semangat habibana mudah2an jamaah MR tetap semangat yang dapat cepat memproses penyembuhan habibana.
Jazakumullah Syukron Katsiron khairul jaza

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

jamaahnya sah, namun tentunya hal itu salah dan tidak benar, tentu karena ketidak gahamannya, maka tentunya tiak berdosa jika tidak tahu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. hukum jamaah
assalamu’alaikum
habib mundzir yang kami hormati,dipentingkan yang mana jamaah di rumah bersama istri yang jaga anak dirumah atau jamaah di masjid? nyuwun sewu,maaf,nash dalilnya ada di kitab apa? matur nuwun jazakalloh khoirol jazaa
wassalamu’alaikum warahmatulloh..

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berjamaah di masid dalam Madzhab Syafii adalah fardhu kifayah, bukan ardhu ain, maka jika masjid sudah ada yg shalat padanya maka kita boleh shalat dirumah bersama istri, demikian bisa dirujuk pada Al Majmu oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi, Busyralkarim dan Syahar Baijuri pada bab shalat jamaah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 80.  Shalat di Qodlo
Assalamualaikum Yaa Habibana……..
Alhamdulillah….
S’moga habib & keluarga slalu dilimpahkan Nikmat sehat wal afiah..
Ya habibana….
Alfakir.. agung hadi mulyo ingin bertanya..

Sering kali saya melalaikan shalat diantara 5 wkt…. tp. yg namanya hutang tetep Hutang apalagi sama Allah Swt, sebagaimana yg habibana jelaskan.
1.saya sering mengqadha 2 waktu shalat.. di saat waktu yg ke tiga…
apakah hal ini diperbolehkan??
2.saat kita dlm keadaan Hadast besar (junub) Apakah boleh menyebut asma Allah Swt.
& bershalawat.??
sekiranya tidak memberatkan habibana,saya mohon di doakan…
karna sampai saat ni saya msh sering berbuat hal’ yg mengundang Murka Allah.
“ya Robbiy lindungilah habibana guru kami yg mulia serta lindungilah keluarga & anak2nya…”
Amaan Allahumma Amiin.
Terima kasih….
Assalamualaikum warahmatullah.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

saya tidak mengerti dan kurang jelas pada pertanyaan anda yg pertama. hendaknya anda memperjelasnya, yg jelas meng Qadha shalat yg tertinggal boleh kapan saja selagi ada kesempatan.
2. boleh mengamalkan dzikir dan shalawat saat junub.

saudaraku yg kumuliakan, iman itu naik dan turun, dan jika sedang saat menurun demikian, ingatlah mati..,
ketika tangan tangan para kekasih mengusung kita dan menurunkan tubuh kita kedalam lahad dengan airmata kesedihan, tahukah keadaan kita?, seluruh tali pengikat kafan dibuka, lalu wajah dibuka dari kafan..
tubuh ditaruh dalam posisi miring menghadap ke kanan yaitu kiblat, lalu punggung kita diganjal batu bata agar tubuh tidak terlentang lagi, yaitu tetap miring menghadap kiblat, dan wajah kita ditempelkan ke dinding kubur, agar terus wajah kita mencium tanah dinding kubur yg lembab itu….
lalu kayu kayu papan ditaruhkan diatas tubuh kita bersandarkan dinding kubur, menutup seluruh tubuh kita agar tanah tidak langsung menimpa tubuh, lalu tanah mulai ditumpahkan diatas tubuh kita..
setelah itu kita sendiri disana…, dalam kesempitan dan kegelapan.., panas.. gelap..
sendiri.. bukan sebulan atau dua bulan, tapi bisa ratusan tahun atau ribuan tahun sendiri..
tak bisa curhat…, tak bisa berhubungan dg siapapun.., tak bisa bergerak kemana mana…, tak ada pemandangan, tak ada warna, yg ada hanya kegelapan dan kegelapan.., menunggu dan menunggu.. ribuan tahun.. sendiri..
yg ditunggu adalah sidang akbar pertanggungan jawab.. harap harap cemas diselingi putus asa dan penyesalan.. itulah yg terus menghantui kita kelak..
ketika mengingat ini maka leburlah segala kekerasan hati, iapun mencair, dan jiwa terpanggil untuk sujud sambil menangis, mengadu pada Allah jika ingat akan hal itu karena hanya Dialah yg melihat keadaan kita saat itu..
hanya Dialah yg ada saat itu.. untuk inilah kita ibadah.. agar Dia swt tak melupakan kita saat itu dan mengasihani kita yg telah terbujur kaku didalam tanah lembab ribuan tahun..

tangan penuh dosa ini berharap keridhoan Nya swt dengan membantu bermunajat kepada Mu wahai Rabb pemilik jiwaku dan jiwa Muhammad saw, agar Engkau kabulkan harapan saudaraku ini, hingga ia bahagia dan gembira dengan segenap pengabulan atas hajatnya, dan ia memuji syukur kepada Mu Rabbiy, salahkah bila aku berharap hamba Mu bersyukur dan memuji Mu Rabb..
maka kabulkanlah munajat hamba Mu ini, jadikan ia bersyukur dan menyaksikan kedermawanan Mu Rabbiy.., Demi Sayyidina Muhammad Nabiy pembawa Rahmat .., amiin.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 81.  Sholat di kereta
Assalamu’alaikum wr wb
semoga Allah selalu merahmati habib
Habib,
Apakah setiap sholat musafir wajib di qodho?
Bagaimana sebenarnya cara sholatnya?Apakah harus menghadap kiblat?
Bagaimana jika di kereta, pesawat, mobil?
Waktu saya kuliah dulu, jika saya dalam perjalanan pulang ke madura denga kereta, Saya selalu mengerjakan sholat magrib, isya, dan subuh di kereta? dan saya sholat dengan duduk dengan mengahadap se arah denga jalannya kereta?
Apakah salat saya sah?
Apakah saya harus meng qodha sekarang, jika memang wajib di qodho?
Padahal banyak sekali :(
Mohon penjelasannya
Jazakumullah


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

Musafir adalah orang yg mengadakan perjalanan,
1. tamasya dan atau semua perjalanan kita yg bukan niat maksiat atau niat berbuat hal yg makruh, maka boleh melakukan jamak, dg syarat sudah keluar dari batas kota/wilayahnya.
2. Qashar adalah untuk musafir yg perjalanannya melebihi 82km
dan anda boleh mukim disuatu wilayah untuk singgah dan terus diperbolehkan jamak dan atau qashar selama 4 hari selain hari datang dan hari pulang (total 6 hari).
misalnya anda di Jakarta dan musafir ke Bandung, maka anda masih terus boleh jamak dan qashar selama 6 hari, selebih itu sudah tidak diperbolehkan lagi jamak dan atau qashar dalam pendapat yg mu’tamad pada madzhab syafii.

masalah : jika anda sampai di bandung dan berniat duduk lebih dari 6 hari misalnya, maka sejak anda masuk kota bandung maka anda sudah tak boleh lagi jamak (dari hari pertama masuk bandung).
sebaliknya jika anda masuk bandung berniat duduk 2 hari saja misalnya atau 4 hari atau kurang dari 4 hari, lalu terjadi perubahan rencana, maka anda membatalkan pulang dan menundanya lagi, maka anda boleh terus jamak, batasnya hingga 6 bulan, selama tak berniat duduk di kota tsb lebih dari 6 hari.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
anda melakukan shalat sambil duduk ditempat, kemudian meng Qadha nya jika telah selesai safar, tak dibenarkan meninggalkan shalat kecuali jika di Jamak,
jika anda sering bepergian maka usahakan bawa kompas, jika di pesawat dan di kereta api atau di kapal laut bisa kita lakukan shalat jika memungkinkan, dengan menghadap kiblat karena arahnya jarang berubah, namun jika tak memungkinkan pun maka shalat duduk dan meng Qadha nya kemudian,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

Assalamu’alaikum wr wb
Terima kasih atas jawaban admin MR
Namun saya masih belum puas dan lega , karena sholat kan wajib dikerkjakan dalam keadaan apapun dan merupakan ibadah yang utama
Apakah saya harus meng-qodho semua sholat yang saya kerjakan di kereta waktu yang dulu ?
Mohon habib beri penjelasan, karena saya masih belum tenang bib
Jazakumullah khoiron katsiro

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul, qadha kesemuanya, namun semampunya, anda tak perlu risau karena shalat fardhu yg diqadha boleh dipadu niatnya dg shalat sunnah, misalmnya anda shalat qabliyah subuh 2 rakaat, maka padukan niatnya dg qadha subuh yg lalu lalu,
anda shalat witir di ramadhan nanti atau pada malam malam lainnya sebanyak 3 rakaat, padukan niatnya dg qadha shalat magrib,
anda mungkin melakukan qabliyah dhuhur 4 rakaat, atau ba;diyah atau qabliyah asar atau shalat dhuha yg jumlahnya 4 rakaat, maka padukan dg qadha shalat fardhu yg berjumlah 4 rakaat.
dan berbuatlah semampunya, Allah tidak memaksa lebih dari kemampuan kita
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam


  1. Sholat jama’ atau qodho?
Assalamu’alaikum wr wb
Guruku habib Munzir Rahimahullah, Semoga Allah SWT selalu merahmati habib

Saya ada ganjalan hati ttg sholat saya bib,
Kemarin rabu, saya melakukan perjalanan dari pasar minggu ke tanah abang,
Saya sudah memperkirakan tidak tertinggal sholat duhur Saya berangkat dari pasar minggu jam 10:30 an , istri saya sudah bawa mukenah Setelah sampai di tanah abang, adzan dhuhur berkumandang Waktu itu saya juga sedang melakukan transaksi jual beli, sambil bertanya musollanya ada dimana?
Kata penjual musulla di lt 12, saya ada di lt 2, tapi ada yang lebh dekat untuk tempat sholat yaitu di lt 2 tsb
Setelah selesai transaksi, saya mencari tempat sholat yang di lt. 2 tsb, tetapi setelah di tanya lagi, tempat tsb belum di buka , jadi harus ke lt 12. Waktu itu jam 1 an
Karena barang bawaan saya berat (sekitar 20 kg & badan sudah terasa capek banget), maka saya memutuskan untuk sholat shuhur di rumah saja, Insya Allah masih bisa
Tetapi , keadaan nya lain, saya sampai di rumah pas adzan asar (sekitar jam 15:20),
Saya bingung bib, dosakah saya & istri karena lalai dalam solat dhuhur tsb? Dan bagaimana cara sholat nya?
Waktu itu saya memutuskan untuk sholat jamak ta’khir dengan asar? Setelah sholat saya tanya ke temen saya, dan temen saya menyarankan sholat qodho, maka saya & istri sholat qodho (padahal sudah sholat jama’)
Jadi, bagaimana ya habib sebenarnya hukumnya, dan mana yang sebenarnya harus di kerjakan?
Mohon penjelasan nya ya guruku habib Munzir karena hati saya masih belum tenang krn kejadian tsb
Dan mohon doanya habib karena ummi (ibu) saya lagi sakit, mudah2an beliau cepat sehat
Jazakumullahu Khoiron katsiro, Jazakumullahu Khoiron jaza’
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
anda lakukan qadha setelah sampai dirumah, dan bukan jamak, kecuali jika anda sudah niat menjamak ta’khir shalat anda saat diperjalanan.
jika anda sudah lakukan qadha, sudah lakukan jamak, maka selesai kewajiban anda, namun jika terulang lagi hendaknya shalat sebisanya dijalan, walau dalam keadaan duduk, dan bertayammum walau pada kursi kendaraan anda jika memungkinkan, lalu sesampai dirumah baru qadha.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. batal imam
Assalamu`alaikum..Ya Habibana Munzir yg ku muliakan semoga Allah SWT selalu menaungi hari-hari antum dengan berkah dan kesehatan,amin.
Ya Habib kali saya ingin menanyakan beberapa hal :
- ketika kita menjadi imam dlm sholat berjamaah (di rumah/masjid) dan tiba2 batal,sementara dalam tempat tersebut tidak ada pintu keluar khusus buat imam yg biasanya tersedia di dekat tempat imam.bila hal itu terjadi apa yg sebaiknya kita lakukan?
- bila kondisi kita menjadi makmum di tengah2 jamaah,dan kita batal sementara kita berada di tengah jamaah n tidak mungkin untuk lewat di depan jamaah lain yg sedang sembayang.apa yg sebaiknya kita lakukan?
Sekian dari saya Ya Habib,maafkan atas ketidak tahuan saya dan bila mengganggu waktu antum Ya Habib.
Syukron.
Wassalamu`alaikum..

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
keduanya mempunyai hukum yg sama, yaitu meninggalkan shalat dan memperbaharui wudhu dan kembali ke shaf,
imam bisa mundur dan menarik makmum yg dibelakangnya untuk maju lalu ia meninggalkan shaf.
namun jika malu untuk berbuat demikian, ada satu metode yg diajarkan para fuqaha, yaitu memegang hidung seakan akan keluar darah (mimisan), lalu terburu buru meninggalkan shaf.
orang akan menyangka ia mimisan saja dan memang membatalkan shalat, karena akan menetes kemana mana.
namun perbuatan itu bukan dusta, karena hanya menutup hidung saja, bukan mengatakan bahwa ia mimisan dan itu bisa menjadi dusta, dan perbuatan itu tentunya makmum menganggapnya mimisan walaupun ia batal karena hal lain.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam



Assalamu`alaikum,Wr.Wb…Ya Habibana Munzir guru yg ku muliakan,semoga keberkahan selalu menaungi hari-hari antum.Afwan ya Habib,atas ketidak tahuan ana yg fakir ini,ana kurang paham dengan penjelasan antum ya Habib,setelah imam batal lalu menarik maju makmum yg berada di belakangnya apakah dia kemudian berjalan lurus ke belakang dan membelah jamaah? dan bolehkah kita lewat di depan orang sholat bila keadaan kita mendesak? maaf sebelumnya Ya Habib sungguh ana tidak bermaksud tuk bertanya yg berbelit-belit,ini semata-mata karena ketidak tahuan ana dan masalah ini kadang2 terjadi dalam keseharian ana,afwan sebelumnya.
Ya Habibana,bila berkenan ana ingin minta ijazah thariqat alawiyah dan pemakaian cincin yg seperti Habibana pakai.
Maaf bila mengganggu waktu antum Ya Habib.
Syukron
Wassalamu`alaikum,Wr.Wb..



Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

sebaiknya membelah jamaah langsung ke belakang, karena melewati depan orang yg shalat makruh hukumnya kecuali jika terpaksa, dan haram hukumnya jika orang itu menaruh batas, atau shalatnya menghadap tembok atau tiang, maka tidak boleh dilewati.
saya Ijazahkan Thariqah alawiyah kepada anda, sebagaimana sanadnya yg saya terima dari guru mulia hingga Imam Faqihilmuqaddam, yg bersambung sanadnya hingga Rasulullah saw.
mengenai cincin boleh dipakai tanpa ijazah karena ia adalah sunnah, namun dengan Ijazah afdhal, maka saya Ijazahkan pada anda, sebagaimana ijazah yg saya terima dari Guru Mulia kita yg sanadnya bersambung hingga Rasul saw
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. dalil mengeraskan bacaan surat
Assalaumlaikum wr wb ya habibana….
semoga ALLOH SWT sesalu melimpahkan curahan Rahmat kepada Habib dan sekeluarga……

yang pertama saya mau menayakan apakah ada dalil tentang mengeraskan bacaan Surat Alfatihah dan surat lainnya pada sholat magrib isya subuh juga pada sholat jumat dan sholat Ied..
kedua pada seetiap saat akan sholat tarawih 2 rakaat bilal mengucapkan “Assholatu jamiah ramihakhumullah” apakah ada dalilnya juga atau cuma unutk pembri semangat aja ?
syukron katsiran atas penjelasan dari habib
wassalam.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
gerakan gerakan shalat, waktu shalat, jumlah rakaat, bacaan sirr dan Jahr adalah dajarkan Jibril as kepada Rasul saw, dan Rasul saw bersabda : “Shalatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku shalat” (Shahih Bukhari).
jibril as melakukan shalat diawal waktu dhuhur, awal waktu asar, awal waktu magrib, awal waktu isya, awal waktu subuh, lalu hari kedua Jibril as mengajari shalat diakhir wakrtu dhuhur, akhir waktu asar, akhir waktu magrib, akhir waktu isya, akhir waktu subuh, lalu Jibril as berkata : diantara dua waktu waktu itu wahai Rasulullah” (Shahih Bukhari)
shalat Ied dan Jumat Rasul saw mengeraskan bacaan fatihah dan suratnya, demikian dalam shahih Bukhari dan lainnya.
mengenai Tarawih, seluruh Madzhab mengikuti kebiasaan para sahabat yg diawali oleh Khalifah Umar ra, diteruskan oleh Khalifah Utsman ra dan Khalifah Ali kw, bahwa dalam shalat tarawih tidak dilanjutkan langsung kecuali diselingi doa, maka disebut tarawih (tarawih = istirahat diantara sesuatu yg sedang dilakukan), yaitu setiap beberapa rakaat tidak langsung meneruskan melainkan istirahat beberapa saat dengan membaca doa apa saja, apakah dg menyebut nama para Khalifah dan Rasul saw, atau shalawat, atau lainnya.
ucapan : shalatul Jamiah rahimakumullah, maksudnya menjelaskan pada jamaah bahwa shalat yg akan dilakukan bukan shalat fardhu, tapi shalat sunnah berjamaah, apakah witir maka disebut : shalatul witr jamiaan rahimakumullah, atau jika tarawih : shalatuttarawih jami’an rahimakumullah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 85.  sendekap dalam sholat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
semoga habib munzir senantiasa dimuliakan oleh alloh,
begini bib, pada saat kita sholat yakni saat takbirotul ikhrom sebaiknya ujung tangan kita sampai batas apa? harus sampai telinga atau sampai bahu saja?
kemudian pada saat sedakep, tangan diatas dada atau diatas pusar perut bib?
karena dulu saat saya ngaji diajarkannya diatas pusar perut, sedang dari suber lain tangan harus diatas dada.
selanjutnya do’a iftitah yang benar yang mana bib? yang kabiirowalhamdulillah…dst atau allohumabangitbaini..dst.
yang terakhir saya mohon ijazah dari habib untuk semua amalan dan do’a yang telah habib tulis di website ini, karena terus terang saya sudah menghafal beberapa do’a yang habib tulis dan mengamalkannya, sehingga saya merasa salah karena belum mendapat izin dari habib, untuk itu saya minta maaf lahir dan batin kepada habib.
demikian habib, sekali lagi saya mohon maaf bila merepotkan, dan saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. ujung jari sejajar dg ujung telinga, demikian yg paling shahih dalam madzhan syafii.
2. dalam posisi sidakep (qiyam) tangan diatas pusar, demikian yg paling shahih menurut Imam Syafii, yaitu posisi jenazah saat selepas dimandikan dan dikebumikan
3. banayak riwayat shahih dalam doa ifititah dan yg digunakan oleh madzhab kita adalah Allahu Akbar kabiira, walhamdulillahi katsira dst.
4. saya Ijazahkan pada kesemua yg telah saya Ijazahkan di web ini, semoga membuka gerbang jebahagiaan dunia dan akhirat bagi anda
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. Cara buang air kecil dan Sholat Sunnah
Assalaamualaikum Wr. Wb.
Yg Mulia Hb Munzir Al Musawa,
Semoga Habibana selalu dalam keadaan sehat walafiat dan diberikan kemudahan oleh Allah SWT.
1. Ya Habibana, bagaimanakah cara (maaf) buang air kecil Rasul SAW? Apakah berdiri atau disunnahkan untuk berjongkok?
2. Apakah pengobatan dengan cara berbekam adalah Sunnah dari Rasul SAW
3. Apakah tdk ada sholat qobliyah Maghrib dan Sholat Ba’da Ashar dan Ba’da Shubuh?
demikian Ya Habibana semoga antum selalu dalam keadaan sehat walafiat,
Wassalamualaikum Wr. Wb,

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat ba;dyah magrib ada, namun sebagian ulama madzhab syafii tidak melakukannya.
mengenai ba;diyah subuh tidak dilakukan karena diharamkan shalat sunnah setelah shalat subuh, namun sebagian ulama membolehkannya jika orang tsb tidak sengaja meninggalkan shalat qabliyah subub maka melakukannya pada selesai shalat subuh,
mengenai ba;diyah asarpun demikian
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. soal cadar dll……..!!!!
Assalamu’alaikum
ahmaduhu ‘alaa ni’matil iman wal islam….w’ala kulli ni’am
allahumma sholli w sallim ‘alaa sayyidinaa w maulanaa Muhammadin ‘alaa alih w ashhabih…
bismillahirrahmaanirrahiim
alhamdulillah,habib telah menjawab pertanyaan alfagiroh yang lalu….
syukron bib….Insya Allah bermanfaat
ana ad beberapa pertanyaan bib

1.ana ini sekarang Alhamdulillah pakai hijab(cadar)dan Insya Allah ingin terus<doain y bib biar terus….>..yg ingin an tnykan apa pakai hijab itu Wajib di baiat?kalau sudah dibaiat blh dilepas g?misal krna tuntutan suami/cln suami atau OT??
apa hkmnya ssorg mmakai cadar tetapi OT/suami tdk setuju(tdk ridho)tp dia ttp pakai secara diam2….apa dosa???
2.hbb setuju ga dengan adanya masjid berjubah mas…yg an lihat bnyk yg dtg spt rekreasi….klau org dtg hanya ‘penasaran’ hny angin mlht kubah nya ya tp skalian sholat…apa niatnya benar???an dgr itu tdk bagus…apa dosa krn slh niatnya???
3.ttg penykit KLEPTO….bagaimana hukumnya??
4.apakah seorang mar’ah klu sdh dmnta itu g bkh ditolak???krn dlm Al-QURAN ALKARIIM dlm S.Al-Ahzab sehubungan cerita Sydtina Zainab yang awalnya tidak mau menikah dgn Sydina Zeid lalu ALLAH S.W.T menurunkan ayat (afwan bib ana lupa ayatnya)klo tdk slh isinya krg lbh..<apakah apa yg ALLAH ingin tetapkan kepadamu lalu kamu menolaknya???…> apakah begitu???
dan masih dlm S Al-Ahzab….ayat(Yaa Nisaa an Nabiy…..)itu maksudnya dzurriyat Rasul S.A.W?? berarti hukum di ayat itu jatuh kpd kita aja(bani ‘alawi)???
afwan bib klo kt2nya agak membingungkan…
w Syukron Katsiran jazakumullah khoiran katsiran atas sudinya habib untuk manjawab pertanyaan alfagiroh…
al fagiroh mhn maaf…
wsslm’alakm WrWb

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
1. menggunakan cadar dengan bai’at tak ada sangkut pautnya satu sama lain, bai;at adalah janji setia, dan cadar adalah syariah islam, maka keduanya tak mempunyai suatu hubungan yg saling mengikat satu sama lain.
dan penggunaannya atau tak menggunakannya, atau memakai sementara kemudian membukanya atau sebaliknya, hal itu kembali pada kemampuan diri masing masing dalam menjalankan syariah.
2. masjid Kubah emas ini memang tak selayaknya, namun apa mau dikata suadariku, di dunia masih banyak masjid masjid lain yg lebih mewah dari kubah emas ini, seperti masjid Nabawiy, Masjidilharam, dan masjid masjid lain diseputar Iraq, Jordan, Iran, Mesir, Yaman dll, maka kita tak perlu terlalu kritis karena hal itu akan menyebabkan semakin banyaknya ikhtilaf dan perbedaan pendapat,
mereka yg datang tuk bertamasya atau sebaliknya yaitu ber I’tikaf maka mereka mendapatkan apa yg mereka niatkan,
3. penyakit ini jika diakui oleh tim medis yg terpercaya, dan dua orang yg siap bersaksi bahwa orang tsb memang mengidap kleptopia yg kronis, maka hukumnya bukanlah sebagaimana orang lain yg mencuri, namun dikenakan Ta’zir (semacam teguran keras atau hukuman ringan).
4. wanita bebas menolak dan menerima lamaran, dan ayat tsb tak merujuk keharusan bagi wanita harus menerima lamaran yg datang padanya, dosa dan tidaknya tergantung pada sikon pria yg melamar dan wanita yg dilamar,
bisa menjadi dosa jika wanita lebih memilih pria fasiq dan menolak lamaran pria yg shalih, demikian pula sebaliknya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam

  1. Mentup mata kaki ktk shalat
Assalamu’alaikum Wr. Wb semoga crahan rahmat dan karunia Allah trlimpahkan yg tiada henti2nya kpd Habib yang ku muliakan…Sukron katsiro tlh meluangkan waktu mnjwab pertanyaan ane yg InsyaAllah brmamfaat wat ane n smuanya.Habib ane yg dhaif n fakir mo tanya:
1.Ane pernah baca api neraka akan menyentuh kakinya apabila ketika shalat kain/celana kita menutupi mata kaki,p itu benar adanya n adakah hadits yg menyatakan seperti itu?
2.Apakah seorang imam wajib ktika slesai shlat ia harus membalikkan badannya ksbelah kanan?
3.Ane pernah mendengar dr slah satu guru ane blang,shalat tahyatul masjid bs dlakukan kpn saja walaupun pd waktu yg diharamkan untuk melakukan shalat,bagaimana bila dilakukan ktika kt sudah du2k trlbih dhulu?
4.Ane mohon ijazah Habib ttg amalan2 yg ada di forum tanya jwab ini,dan ijazah untuk menyebarluaskan ke tmn2 sy.
Demikian pertanyaan dr ane yg dhaif lg fakir ini,maaf karena trlalu sering brtanya karena ane ingin menimba ilmu dr Habib.Sukrom katsiro atas segala jwabannya…
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

1. hal itu disebut isbal , Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,
Rasul saw bersabda : “Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)” lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw : “Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong” (Shahih Bukhari Bab
Manaqib).
berkata Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : “kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu” (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).
jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong,
dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja,
dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,
maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yg menjela.
jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : “Kau berbuat itu bukan karena sombong”
berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.
2. hal itu sunnah dan tidak wajib.
3. berikhtilaf ulama madzhab kita dalam hal ini, sebagian mengatakan shalat tahiyyatul masjid tidak dilakukan disaat waktu waktu yg dilarang shalat sunnah padanya, sebagian mengatakan tetap dilakukan, namun yg dilakukan Guru guru kita adalah tidak melakukannya.
jika sudah duduk maka telah hilang kesempatan tahiyyatul masjid, demikian pendapat jumhur dalam madzhab kita.
4. saya Ijazahkan pada anda semua amalan yg telah diijazahkan di web ini, semoga dalam kemuliaan dan terikat selalu dg para salafushhalih dan kemuliaannya, dunia dan akhirat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 89.  Mandi hadats
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Semoga Habib dan kluarga slalu dlm curahan rahmat Allah SWT,dan diberi kshatan selalu shingga dpt menuntun umat islam dalam koridor islam yg sesungguhnya.InsyaAllah.Amin…
Habib ane yg dhaif lg fakir mau tanya?
1.Apakah batal kita mandi hadast apabila (maaf) menyemtuh kemaluan kita?
2.Apakah bila kt menyentuh anak kecil umur 7-10an,menyentuh rambut perempuan.Apakah bs membtalkan wudhu?Soalna ane prnah alami seorang imam brslman pd anak kecil yg br masuk islam sktar umur 9an tp imam melanjutkan shalatna?
Demikian pertanyaan dr ane yg dhaif lg fakir.Atas jwabannya ane ucapkan sukron katsiro

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

1. betul, wudhunya batal namun mandi junubnya tetap sah, caranya adalah mandi dg menggunakan sarung sebagaimana Nabi saw, namun jika tidak mampu dan ingin mandi janabah tanpa wudhu lagi, maka mulailah mandi junub dg membasuh qubul dan dubur dg tangan, setelah itu baru mengguyur seluruh tubuh tanpa menyentuh qubul dan dubur lagi, maka selepas mandi ia tidak perlu wudhu lagi.
2. tidak batal menyentuh kulit wanita yg belum baligh, jika rambut maka tidak batal wudhu walau wanita tsb sudah dewasa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. Semua bacaan Diartikan allah
Asslmkm wr.wb,Ya Habib ana mohon diberikan kejelasannya,Apakah boleh jika kita Sholat Smua bacaan Sholat kita Artikan didalam hati Smuanya Allah…Allah…Allah.Demikian saja pertanyaan ana,Smoga Habib skluarga sehat slalu,Jazakallahu Khoiron katshiron Jaza
Wasslamualaikum Wr.wb

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

hal itu boleh saja demi mencapai kekhusyuan, namun yg terbaik adalah memahami setiap ucapan itu yg merupakan percakapan dg Allah, bicara dg Allah dengan menyucikan Nya dan memuji Nya, dan dalam ayat ayat kita merenungkan inilah surat Allah untukku, alangkah indah suratmu pada hamba Mu rabbiy..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. Makmum pada imim wahabi dan Sholat Jum’at
Assalamualaikum Habib,
Semoga habib selalu dalam lindungan Allah SWT
Bib Saya mau tanya nih seputar sholat
1. Apa hukumnya kita bermakmum kepada orang wahabi ? sedangkan saya merasa tidak begitu cocok bermakmum kepada dia.

2. Saya pernah mendapat pelajaran bahwa syarat sahnya sholat jum’at adalah bahwa adzan antara masjid yang satu tidak terdengar di masjid yang lainnya, padahal saat ini banyak sekali masjid yang mendirikan sholat Jum’at. bagaimana hukumnya, apakah harus diganti sholat jum’at nya dengan sholat Dhuhur.
Terima kasih atas jawaban Habib
Wassalam
Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

1. bermakmum pada mereka sah, namun.., jika ada jamaah lainnya saya lebih baik memilih imam lain, namun jika terpaksa atau terjebak waktu dan sikon, sungguh shalat dibelakang mereka sah selama mereka muslim.
2. mengenai syarat yg dimaksud, adalah jika masjid yg kedua terlalu dekat, dan makmumnya akan kurang dari 40 jika ada masjid tsb, maka jika salah satu masjid itu menjadi kurang dibawah 40 orang penduduk setempat, maka masjid kedua tidak sah jumatnya, namun jika makmum banyak disana sini dan masing masing mencapai 40 atau lebih maka keduanya sah.
dan adzan yg dimaksud adalah adzan tanpa speaker, adzan dg speaker tidak diakui sah dalam syariah, walaupun boleh demi syiar, namun hukum hukum adzan jatuh jika dg adzan speaker, misalnya perintah Nabi saw untuk mendatangi jamaah di masjid jika terdengar adzan, maka kita perhitungkan seandainya masjid itu muadzinnya berdiri ditempat tertinggi di masjid itu dan adzan tanpa speaker, apakah kira kira kita mendengarnya?, jika kira kira kita mendengar suara adzannya maka terkena perintah tsb, jika tidak maka tidak, dan tidak wajib menjawab adzan dari speaker atau dari televisi/radio, walau boleh menjawabnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. masbuq, najis,dll
Assalamualaikum wr wb
Marhaban habibana selamat datang kembali ke indonesia…Salam sejahtera buat habib, semoga habib selalu dalam lindungan Allah sWt
Saya mau nanya nih
1. klo kita masbuq, terus al fatihah terpotong oleh sujud sajadah bagaimana sebaiknya apa ikut sujud atau bagaimana?
2. saya pernah dengar klo laki2 makruh tidur tertelungkup(tengkurap) terus wanita disunatkan,terus wanita makruh terlentang klo laki disunatkan telentang dan miring kekiri benarkah begitu? adakah cara yang lain lagi dari adab tidur?
3. bagian tubuh dari binatang yang haram yang terpisah dari binatang itu dihukumkan najis iya kan bib? ada teman saya gunakan perhiasan dari taring beruang yang dibingkai emas, terus perhiasan seperti dompet ikat pingggang yg dari kulit binatang yg haram juga bagaimana hukumnya?
4. bulu yang sunat dicukur itu selain dari diketiak dan kemaluan apa ada yang lain?
5. klo ada tempat yg pernah kena najis mugholodhoh,tapi sudah beberapa waktu sudah hilang bau, warna dan rasanya tapi tidak dibersihkan dengan airlumpur bagaimana ya Bib?
6. bagaimana klo kita terinjak kotoran burung atau bintang lain yang sudah kering apkah itu ma’fu?
7. Saat sholat bersin terus ada yg keluar apa namanya ya, terus kita telan lagi apa batal sholat kita?
8. wajib atau sunat?
a. jari kaki menghadap kiblat saat berdiri betul?, itu soalnya saya banyak liat orang yang jari kakinya tidak mengarah kiblat…
b. telapak tangan mengarah kiblat saat takbratul ihram?
c. jari kaki ditekan kelantai saat sujud?
d. kaki renggang bagi laki2 dan dirapatkan bagi wanita?
9. Do’a apa biar cepat hapal surah tau ayat Al Quran tau doa2 yg lain?
10. Ada doa saat berwhudu ga bib dari cuci muka sampai kaki apa yang di baca? saya pernah dengar tapi kurang jelas…
11. juga do’a sesudah membaca surah Al mulk?
12. Sabda Rasulullah saw; Sungguh sebesar besar kejahatan muslim pada muslim lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak diharamkan atas muslim, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya. Apa maksudnya ya Bib?
13. Bib tolong do’a kan ana biar tetap selau istiqamah dalam melakukan ibadah ya Bib…
mohon ma’af klo saya banyak tanya, sebelumnya terimakasih banyak atas jawabannya habib

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. betul, ikut sujud tilawah, saat berdiri lagi lalu meneruskan fatihahnya yg terputus.
2. betul demikian, dan disunnahkan bagi pria untuk menghadap kekanan, dan menjadikan kanannya itu adalah kiblat, metode tidur Nabi saw ini dibuktikan dalam kedokteran lebih membantu lancarnya pencernaan di lambung, dan posisi ini juga efektif untuk jantung, karena jika menghadap ke kiri maka cenderung jantung tertekan berat tubuh.
3. betul, selama bukan bulu/kulit binatang sembelihan. mengenai sabuk, dompet, selama dari kulit kerbau / kambing yg telah dibersihkan dg sikat baja hingga tak tersisa kulitnya dan kotoran diatas kulitnya, maka suci.
4. juga disunnahkan menggunting dan merapihkan kumis.
5. untuk menyucikannya dibutuhkan siraman air lumpur dg diperkirakan saja wala bekasnya telah sirna
6. jika ia kering dan kaki kita kering maka suci, demikian ijma seluruh madzhab
7. air liur, jika dari mulut maka ditelan tdk membatalkan wudhu, jika dari dalam perut dan tertelan maka ma’fu, jika disengaja maka bisa membatalkan shalat.
8. a, b, c, d, kesemuanya sunnah, jika tidak dilakukan tidak membatalkan shalat dan juga tidak disunnahkan sujud sahwi.
9. anda dapat mengamalkan shalat hifidh, bacaan dan caranya ada di forum tanya jawab ini pada file arsip, dg judul : SHalat hifidh
10. dan 11. admin II akan menampilkannya untuk anda.
12. hadits ini akan saya jelaskan dg gamblang di almunawar, majelis senin malam kita yg akan datang, namun secara ringkas adalah orang yg banyak bertanya tentang hal hal yg tidak layak dipertanyakan, dan desakannya membuat hal yg halal menjadi haram, misalnya mereka yg mengatakan doa pd Allah di kuburan adalah syirik, makan hidangan tahlilan adalah dosa besar, nah.. hal hal yg diperbolehkan ini difahami oleh sebagian orang menjadi haram, sebab mereka mempermasalahkannya.
yg dimaksud bukan bertanya masalah syariah, tapi mempermasalahkan yg halal hingga sebab desakannya maka sebagian orang mengharamkannya.
13. kemuliaan dan cahaya istiqamah semoga selalu menaungi hari hari anda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam


  1. 93.  Mandi Junub Walau tidak Junub
Assalamualaikum wr wb
Amin ya rabbal’alamin…alhamdulillahirabbil’alamin….
Terima kasih ya Habibana yang selalu mendoakan untuk hamba yang dhoif dan jahil ini…juga
artikel untuk jawaban pertanyaan saya…
Ya Habibana, saya ada pertanyaan lagi…
1. Bagaimana adab tau hukum jual beli bila terjadi begini…saya berbelanja di pasar kemudian saya ucapkan aqad jual beli, tapi penjual tidak menjawab aqad saya langsung pergi tau melayani yg lain…jadi cuma sepihak yg mengucapkan aqad…
2. Apakah jika kita sering mengerja yg makruh, bisa jd haram?
3. Bolehkah walau tidak junub kita niat mandi junub…dari pd mandi sunat, katanya pahalanya lebih besar…
4. Katanya 3 rakaat terakhir setelah fatihah pada Sholat witir yaitu surah Al a’la, Al qafiruun, Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas selalu yg dibca rasulullah…Bolehkah surah terakhir pada 3 rakaat terakhir sholat witir itu diganti surah yg lainnya?
5. Bib minta izin untuk Download multi media, galery dan yg lainnya…ma’af baru sekarang ucapkannya…
Semoga Habib selalu dalam taufik dan hidayah Allah SWT serta disehatkan badan sehingga tetap dapat membantu dan menolong umat2 rasulullah..

Habib Munzir menjawab:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tidak membuat akad itu batil selama tidak ada penolakan dari pemilik.
2. jika senang memperbuat makruh, bisa terjebak pada dosa.
3. boleh saja demi mendapatkan kemuliaan pahalanya, namun sebagaimana dg mandi junub maka kita tidak wajib lagi bewudhu karena hadats kecil terangkat dg menyucikan hadats besar, namun hal ini tidak kita dapatkan jika mandi junub tanpa junub sebagaimana yg anda ingin lakukan.
4. banyak teriwayatkan hadits tentang surat surat yg dibaca dalam shalat witir, maka boleh saja menggantinya dg surat lain karena tidak ada larangannya membaca surat apapun dalam witir kita.
5. Saya telah mengizinkan semua yg ada di web ini berupa artikel, Tanya jawab, atau audio dan vcd ceramah yg kami tampilkan untuk dimanfaatkan, atau disebarkan, atau dimiliki untuk tambahan ilmu pengetahuan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 94.  Sholat Subuh
bagaimana kalau sholat shubuh tidak pakai Qunut

Habib Munzir menjawab

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Qunut bukanlah rukun shalat, melakukannya adalah sunnah muakkadah, jika tidak dilakukan maka tidak membatalkan shalat, jika lupa maka disunnahkan sujud sahwi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 95.  sholat jamak
assalamualaikum wr wb,
Habib yang kucintai
Kalau dalam perjalanan sy suka melaksanakan sholat dhuhur ada’an tapi ashar jamak qosor jadi setelah sholat dhuhur berjamaah sy langsung berdiri untuk melaksanakan jamak qosor ashar diwaktu dhuhur.
Apakah itu boleh ?
Wassalamulaikum

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu bukan ada’an, tapi jama taqdim, anda mesti niat jama taqdim saat shalat dhuhur, boleh saat takbiratul ihram, atau selambat2nya anda niat akan jamak taqdim dhuhur dg asar itu sebelum salam pada shalat dhuhur.
maka anda dhuhur tetap 4 rakaat dan lanjutkan dg asar 2 rakaat (qashr).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. Penentuan Waktu Solat
Assalamualaikum wr wb.
Salawat dan salam selalu tercurah kepada Junjungan Kita semua Yaitu Mahluq yang paling Agung dan Mulia Dunia dan Akherat. Muhammad Rasulullah SAW.
Semoga Habib Munzir dalam Perlindungan dan Inayah ALLAH SWT.
Habib Saya Mau Bertanya
* Bagaimana menentuka waktu2 Sholat lima waktu tanpa adanya Jam seperti sekarang ini. Dulu jaman Rasulullah dan Sahabat , kemudian Tabiin belum dikenal adanya Jam seperti sekarang, Seperti Sholat Zuhur jam 12 siang, begitu juga solat yg lain.
jadi bagaimana mentukan bahwa waktu sudah masuk sholat Subuh dan seterusnya.
* Pertanyaan kedua:
Saya Mohon Saran dan petunjuk dari Habib, saya sekarang berumur 38 tahun.
saya tidak pernah masuk madrasah atau pesantern .tapi sewaktu saya kuliah di Peguruan tinggi Umum.saya sering ikut Da’wah Majelis Tabligh dan sering menyampaikan Da’wah dimasjid masjid. padahal Pemahamna dan kemampuan saya terhadap ajaran islam sanagat terbatas, tapi semangat dan gairah dan kecintaan saya dengan Agama dan Da’wah Rasulullah sangat tinggi, pada saat ini saya merasa malu dan tidak pantas kalau disuruh menyampiakan Da;wah atau ceramah. dan saya niat untuk belajar lebih mendalam ttg Risalah Rasulullah, maunya masuk Pesantern tapi kendala saya punya tangung jawab untuknafkah anak dan istri jadi saya masih terikat dengan pekerjaan saya. Bagaimana menurt habib? dan kepada siapan di jakarta ini yg saya harus belajar dengan kondisi seperti ini,saya hobi dan senang menbaca buku agama, tapi sya ingin harus mempunyai guru.
* Sya ingin belajar mendalami bahasa Arab dan Alquran (Tajwid yang Benar) dimana dan kepadas siapa saya harus belajar.di jakarta ini (saya tinggal di daerah Mampang)
Mudah2han petunjuk dan saran dari Habib bisa meberikan kekuatan kepada saya untuk belajar. dan Hasrat dihati saya untuk mendalami Agama bisa terslurkan.
Wasalam
Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat subuh diketahui dg : terbitnya diakhir malam cahaya lurus vertikal lurus kelangit, namun itu bukan tanda subuh, itu hanya tanda subuh sudah dekat, karena cahaya yg lurus vertikal itu akan sirna, dan akan kembali gelap gulita, kemudian akan muncul garis horizontal yg datar, itulah masuk waktu subuh.
shalat dhuhur diketahui dg tergelincirnya matahari dari zawal, zawal adalah titik nol pertengahan siang hari, jika anda menaruh sebuah kayu lurus, lalu bayangan matahari semakin kecil sampai bayangan hilang, jika anda di katulistiwa, jika anda bukan di katulistiwa maka yg jelas bayangan yg terkecil dari timur, nah.. itu disebut zawal, maka ketika mulai muncul bayangan ke barat maka itu tanda masuk waktu dhuhur,
waktu dhuhur berlanjut sampai bayangan seseorang atau sesuatu menjadi dua kali lipat, misalnya kayu sepanjang 50cm tegak lurus, maka bayangannya menjadi 100cm, maka itu tanda masuk waktu asar, dan berlanjut hingga matahari hampir terbenam,
jika matahari hilang dan muncullah cahaya merah violet dan matahari sdh tiada, itulah waktu magrib, berlanjut tidak lama cahaya muali sirna, itulah akhir waktu magrib.
jika sudah gelap gulita sama sekali maka itulah awal waktu isya.
jika awan, maka dg perkiraan, jika terbukti salah maka qadha.
saran saya anda belajar prifat dg seorang guru yg shalih dan cukup mendalam dalam syariah, maka anda bisa sambil bekerja, prifat seminggu sekali, seminggu dua kali, siang atau malam, anda dapat membantunya dengan sedikit hadiah jasa, dan anda berpengetahuan semakin mendalam
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 97.  najis hukmi dan was was
assalamualaikum ya habibana..
saya dengar kabar bahwa habibana sedang sakit samapai dirawat di RS?
Ya Allah berikanlah kesembuhan dan kekuatan pada guru kami habib Munzir agar ia senantaiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan dapat melanjutkan dakwah dijalanMu ya Rabb..
Bib, saya punya pertanyaan lagi masih seputar najis..
1. Jika najis yang ainnya sudah tidak ada lagi, baik warna, bau dan rasaya sudah tidak ada maka ia kan dihukumi najis hukmi.. nah najis hukmi ini jika terdapat dilanatai, maka apakah ia harus dialirkan air agar suci?
akan sangat merepotkan bib jika kita harus mengalirkan air ke lantai yang saluran pembuangan (lubang pembuangan air) berada agak jauh.. yang ada saya malah akan menambah genangan air yang membanjiri seluruh lantai..
maka selama ini saya berusaha mensucikan lantai yang terkena darah (misalnya), dengan mengelap darah tersebut sampai hilang 3 indikatornya, mengelap dengan lap basah (dengan sumber air mutlak), mengerinkannya lalu mengelap lagi dengan lap basah yang sudah dibilas dengan air mutlak lagi..
apakah sudah benar cara thaharah saya tersebut?
yang jadi pertanyaan saya sebetulnya maksud “mengalirkan” air itu bagaimana? dikucurkan, atau dibasuh/digosok?
2. jika air yang telah dipakai mensucikan najis ain, tentulah mutannajis..
namun jika dipakai untuk mensucikan najis hukmi, yang sama sekalai tidak ada 3 indikator najisnya, lalu air tersebut beberapa tetesannya terciprat pada pakaian kita, apakah termasuk najis yang dimaafkan?
3. Apakah najis hukmi dimaafkan dalam shalat? karena saya pernah membaca, didalam mazhab kita najis yang dima’fu adalah najis yang tidak terlihat oleh mata kita..
4. Apakah najis hukmi bisa menular? misalnya lantai yang terkena setetes air mutannajis yang tidak memiliki 3 indikator najis, telah mengering lalu terinjak kaki yang basah? lalu kaki tersebut menginjak sajadah..
apakah sajadah tersebut duhukumi najis??
saat ini saya sedang dilanda rasa was2 yang disebabkan oleh kedangkalan ilmu fikih saya bib..
sungguh, niat saya adalah setulus2nya untuk menjalankan syar’i yang benar agar amal ibadah saya diridhai Allah..
namun akhir2 ini perasaan was2 ini semakin menghantui saya..
mohon bimbingannya bib..
jazzakullah
Wass

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. caranya, guyurkan air pada tempat tsb maka ia telah suci, dan disapukan air itu kearah pembuangan air sebisanya, maka telah suci dan sisa sisa air itu ma’fu (dimaafkan).
2. tidak menjadi najis jika tidak diyakini adanya najis, misalnya begini, ada air najis dan ada air suci didepan kita, lalu ada banyak lalat hinggap pada keduanya, dan salah satu lalat menempel ditubuh atau dibaju anda, dan terasa lalat itu basah, maka hukumnya tetap suci selama tidak ada satu dari 3 sifat najis.
3. najis jika diyakini adanya, jika tidak yakin maka ma;fu.
4. jika kering maka tidak menjadi mutanajis, sebagaimana kaidah fiqih Aljaaf bil Jaaf, tohir bilaa khilaaf, yaitu kering bersentuhan dg kering, suci tanpa ada khilaf lagi, misalnya najis kering, bersentuhan dg anggota tubuh atau apapun yg kering pula, maka tidak berpindah najis tsb, dan yg tersentuh tetap suci.
kecuali jika salah satunya basah, maka yg menyentuhnya menjadi mutanajis
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

1.jadi sebaiknya saya menyiram seluruh lantai lalu menyerok/mendorong airnya sampai keluar rumah?
karena jika selama ini saya salah dalam cara mengepel lantai rumah, maka saat ini lantai rumah saya pastinya dihukumi mutannajis.. begitukah bib?
Apakah tidak ada cara lain yang lebih ringan bib? seperti menyiram, lalu mengeringkan dengan lap kering samapai airnya terserap lalu mengeringkan lantainya dengan kipas angin?
2.Apakah dalam mazhab kita ada najis yang dimaafkan dalam shalat? seperti najis yang sangat sedikit (darah nyamuk,bisul/jerawat dll), kalau tidak salah dalam ihya ulumuddin Imam Ghazali bahkan meringankan beberapa jenis najis yang sulit dihindari.. fatwa mufti kesultanan Brunei yang bermazhab syafi’i bahkan meringankan percikan air kencing yang sulit dihindari. Bagaimana ini bib? Sepertinya permasalahan hukum air dan najasah (bab Thaharah), hanya mazhab kita yang paling ketat.. yang saya ketahui, dalam mazhab hanafi bahkan untuk najis basah dimaafkan sampai ukuran setelapak tangan.. sedangkan najis yang mengering dipakaian sebesar dirham.
ketika saya membaca bab thaharah dalam al majmu syarah al muhadzdzab, saya jadi merasa amat sangat sulit memenuhi kriteria thaharah yang benar dalam mazhab syafi’i..
padahal saya sangat mencintai syar’i dalam mazhab ini..
Imam Nawawi bahkan menjelaskan bahwa imam Syafi’i tidak menganggap sah shalat yang wudhunya membuat ia ragu, bahkan jika diperlukan maka orang yang ragu tersebut harus mandi setiap kali mau melaksanakan shalat sampai ia yakin ia suci.
hampir setiap kali buang air kecil saya menjadi paranoid, hati2 sekali dalam beristinja..
namun kadang2 sulit sekali untuk menghindari percikan air istinja yang menetes kedalam toilet lalu terciprat mengenai kaki kita.
sebelum saya mengetahui tentang air tergenang, saya akan dengan tenang menyiram kaki yang terkena percikan sisa istinja itu dan lalu berwudhu..
namun setelah saya membaca dan membaca, ternyata jika setetes percikan dikaki saya itu mutannajis (walaupun warna,bau dan rasanya tidak berubah), maka jika ia menetes kepada genangan air dilantai, maka seluruh lantai yang tergenang air menjadi najis pula..
lalu air untuk wudhu saya yang dari pipa ledeng itu mengalir terus kelantai lalu terciprat kesana kemari, tidak dapat dihindari jika ada yang mengenai tubuh atau pakaian saya.. lalu jika meliat hukum air tergenang, maka akhirnya saya harus mengganti baju dan mandi karena saya tidak dapat memastikan letak yang terkena najis dari tubuh dan pakaian saya (kaidah harus mencuci seluruhnya jika yakin pakaian terkena najis namun tidak jelas letak terkenanya). Karena tidak mungkin saya sholat dengan mencuci baju tersebut (yang sebelumnya saya pakai) karena pastinya masih basah kuyup.
inilah yang sering terjadi pada saya sehingga saya bisa sampai 3 kali ganti baju dalam satu hari hanya karena percikan air mutannajis.
lalu air yang tergenang dilantai itu bib, apa memang sudah benar pendapat saya seperti diatas?
lalu kaidah: kering bertemu kering = tidak tertular najis, basah bertemu basah = tertular najis..
jika lembab bagaimana bib? karena sering sekali kaki saya sudah saya keset dengan handuk, namun untuk menjadi benar2 kering agak sulit. lalu kaki saya itu menginjak lantai yang terdapat najis hukmi yang sudah kering (dari tetesan air mencuci pakaian yang terkena najis, namun warna, bau dan rasanya tidak berubah dari air mutlak). apakah kaki saya menjadi mutanajis?
itulah sekelumit keadaan saya dari yang saya pusingkan setiap hari..
saya merasa kehilangan kekhusyukan dalam sholat2 saya akhir2 ini, padahal pada awalnya niat saya adalah menuju kepada kesempurnaan shalat. Namun pada akhirnya hakikatnya tidak tercapai, malah saya semakin was-was.

saya sudah mengamalkan pengusir was-was dari syaitan dari hadits riwayat imam bukhary, berta’awuz lalu meniup kekiri 3x, berdzikir dengan asma ya hayyul ya qayyum..
namun saya merasa ini asalnya bukan dari syaitan lagi, melainkan kecetekan saya dalam ilmu fiqh.. Wallahu alam..
lalu mengenai najis hukmi bib, bolehkah saya ambil pendapat para ulama yang menyatakan air yang dipakai untuk mensucikan najis hukmi dihukumi musta’mal saja, bukan mutannajis? karena dengan begitu saya dapat lebih mudah dalam perihal bersuci.
saya sering menangis karena hal2 ini bib..
saya ingin dekat dengan Allah Azza Wa jalla..
saya ingin memperbanyak ibadah..
saya tidak ingin kebodohan saya dalam fiqh thaharah menghambat saya dalam beramal..
mohon maaf kalau saya malah jadi curhat..
mohon jawaban penenangan jiwa dari habib..

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. lantai rumah anda sudah suci, diguyur saja lalu disingkirkan airnya dan selesai, tidak usah terlalu was was saudaraku, berbuatlah semampunya, sisanya mohon maaflah pada Allah swt.
2. dalam shalat najis dimaafkan, jika mengalir darah sekalipun tetap shalat tidak batal, asal jangan berpindah/menetes ke anggota tubuh lain, misal darah di kepala, lalu mengalir terus sampai ke kaki, tetap shalatnya tidak batal, yg membatalkan shalat adalah jika darahnya berpindah, misalnya dari wajah ke dagu, lalu menetes ketangan, maka batal shalatnya, jika mengalir tanpa menetes maka tidak membatalkan shalat.
jika darah itu belum sebesar uang dirham maka dimaafkan, demikian dalam madzhab syafii, justru saudaraku madzhab syafii adalah madzhab yg paling ringan, sebagaimana madzhab hanafi harus berwudhu dari air yg memancur, tidak sah wudhu dari bak sebagaimana madzhab syafii.
saudaraku, yg dimaksud di majmu. nawawi itu adalah jika ia ragu sudah wudhu atau belum?, maka wajib wudhu, namun jika ia sudah wudhu dan ragu apakah sudah batal atau belum maka tidak batal wudhunya.
anda tak perlu was was dengan air itu, air yg tidak jelas apakah ada najisnya atau tidak maka hukumnya suci, jika ternyata ada najisnya maka ma’fu, kecuali anda temukan sifat satu dari 3 sifat najis tsb, maka baru hukumnya mutanajis.
jika lembab saja tanpa basah maka tetap suci.
saudaraku, Rasul saw bersabda : Agama ini mudah, siapa yg mempersulitnya maka ia akan dipersulit oleh agamanya sendiri. (Shahih Bukhari).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

alhamdulillah.. saya jadi sedikit tenang membaca jawaban habibana..
jadi tetesan air yang telah mengalir diatas najis pun harus diyakini dulu kemutanajisannya (dalam artian benar2 tercampur dengan najis / berubah 3 sifatnya), baru dapat dihukumi mutanajis?
jika benar, maka was2 saya hilang seketika..

lalu 1 pertanyaan lagi bib, jika satu tetes air yang kita yakini sebagai air mutananjis (walaupun tidak ada 3 sifat kenajisannya), lalu menetes ke ember yang berisi air sedikit (kurang dari 2 qullah) maka seluruh air di ember tersebut mutlak tertular kenajisannya?
lalu apakah ember tersebut harus dibilas dengan air mengalir dari kran/ledeng? atau cukup disiram dengan gayung, lalu menggosok2nya?
itulah bib, saya ini seorang hamba Allah SWT yang fakir, cetek ilmu, namun senantiasa ingin berada diatas sunnah Rasulullah SAW..
hanya modal membaca buku, masih sangat perlu bimbingan dari seorang guru yang fasih seperti habibana Munzir Almusawa..

Terimakasih banyak Bib.. Sungguh banyak sekali ilmu yang saya dapat langsung dari jawaban2 habib..
Semoga Allah SWT membalas segala amal baik Habib, melimpahkan rahmat dan kasih sayangNya pada Habib dan keluarga.
Jazzakullah..
Wass

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
was was adalah dosa, tinggalkanlah was was anda, Yang Maha Mengampuni tak akan menyusahkan hamba Nya, saudaraku saran saya mundurlah dari segala keraguan tsb, ada hal hal besar pada diri kita yg menanti untuk pembenahan, seperti khusyu nya shalat, sempurnanya puasa, maka tenanglah dan sejuklah saudaraku dari kerisauan anda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 98.  shalat dan khutbah hari raya
Assalam’alaikum wrwb.
Semoga habib munzir dan keluarga selalu dalam keadaan sehat. Saya ingin menanyakan ttg hukum ttg shalah hari raya, walau idul adha baru saja lewat.
1. Apa saja syarat dan rukun khutbah hari raya menurut madzab syafii. Dibandingkan dgn shalat dan khutbah jum’at, apa bedanya? Misal harus takbir sekian kali, dsb.
2. Apakah khutbah hari raya termasuk rukun ibadah, sebagaimana jumat. Dan apakah juga harus 2 (dua) kali sebagaimana Jumat?
3. Apakah takbir (7 kali dan 5 kali) di dalam shalat hari termasuk rukun? Demikian juga takbir di dalam khutbah, apakah rukun juga.
4. Di hari raya kemarin, ada info seorang khotib khutbah hanya sekali (tidak ada duduk di antara dua khutbah), dan tidak (atau jarang) mengumandangkan takbir. Bagaimanakah ini, batalkah khutbahnya? Sempurnakah ibadah id nya?
Terima kasih habib. Mohon dijelaskan, syukur2 ada rujukan kitabnya. Saya kira ada org2 yg tak tahu mengenai hal ini, termasuk saya yg fakir ilmu ini.
Semoga habib munzir selalu dalam keadaan sehat, sukses dalam berdakwah. Semoga dakwah majelis rasulullah selalu dijayakan Allah swt sampai akhir zaman. Amien. Salam rindu yaa habibana.. doakan kami agar cepat pulang. Amien.

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai khutbah ied, rukunnya adalah rukun khutbah jumat, mengenai takbirnya adalah sunnah, demikian dalam madzhab syafii.
2. shalat idul adha hukumnya sunnah muakkadah, demikian pendapat terkuat dalam madzhab syafii
mengenai khutbah Ied dan Khutbah Jumat, telah disepakati seluruh madzhab mestilah dua khutbah, dan itu merujuk pada hadits shahih riwayat Imam Bukhari dll.
3. keduanya adalah sunnah, dan jika ditinggalkan tidak disunnahkan sujud sahwi
4. Takbir sunnah saja, namun khutbahnya tidak sah, namun shalat iednya sah
rujukan dari segenap kitab madzhab syafii diantaranya Syarah Baijuri, Yaqutunnafis, AL Majmu’ dll.
salam rindu tuk anda di Thailand,
semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

  1. 99.  sholat tobat
assaalamualaikum wr wb
habib muzir yg saya hormati gmn hukum sholat tobat setiap hari?
karna ana merasa tiap hari ada aza kesalahan
terima kasih sebelum nya
wassalamualaiku wr wb

Habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan, dan sangat mulia, sebagaimana Rasul saw bertobat pada Allah lebih dari 70X, dan ada para shalihin yg berdoa pada Allah agar Allah jadikan setiap nafasnya adalah tobat,
maka tidak menjadi larangan, bahkan baik jika melakukan shalat taubat setiap hari.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam
                                 Jawaban Guru Mulia Habib Munzir Seputar Perkara Shalat Bagian 2



Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

My Instagram

Instagram
 
Support : As'adiyah | Buya Yahya | Your Link
Copyright © 2015. Tibbil Qulub - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger