Sampai kita kepada pembahasan kitab Risalatul Jami’ah tentang waktu shalat , Allah Swt berfirman
ﻭَﺃَﻗِﻢِ
ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻃَﺮَﻓَﻲِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻭَﺯُﻟَﻔًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ
ﺇِﻥَّﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺎﺕِ ﻳُﺬْﻫِﺒْﻦَ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺫَﻟِﻚَ ﺫِﻛْﺮَﻯ ﻟِﻠﺬَّﺍﻛِﺮِﻳﻦَ
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bahagian
permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan- perbuatan yang baik itu
menghapuskan perbuatan- perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi
orang-orang yang ingat“ (QS. Huud : 114)
Ini juga dalil tentang waktu shalat
ﻭَﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻃَﺮَﻓَﻲِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ
“Dirikanlah shalat di kedua penghujung siang“. Yang di maksud kedua penghujung siang adalah pagi dan sore atau pagi dan petang.
وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ
“Dan sebagian dari awal waktu malam“.
Di sini mencakup kelima waktu shalat, di awal waktu pagi itu subuh ,
pertengahanya dhuhur dan di penghujungnya Ashar , وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْل maghrib dan isya.
Hadirin –hadirat rahimakumullah,
Alhamdulilah kita berkumpul kembali di Masjid yang kita cintai ini dan
semoga bertambah cahaya di dalam hati dan qolbu kita aminn, bertambah
ilmu kita yang bermanfaat dan di jauhkan dari ilmu yang tidak
bermanfaat
اَللَّهُمَّ إنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَسِعَا وَرِزْقًا وَعَمَلاً
مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ,
وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَ مِنْ
دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا
Dengan
sanad yang bersambung dari kami dari guru –guru kami hingga Al Imam Al
Habib Ahmad Bin Zein Al Habsyi beliau mengatakan di dalam kitabnya
Arisalatul Jami’ah hingga perkataan beliau
و يشترط لصحة الصلاة معرفة دخول الوقت بيقين أو اجتهاد أو غلبة ظن
Artinya: Mengetahui masuknya waktu shalat dengan yakin, ijtihad, atau
berdasarkan dugaan yang kuat. Seseorang yang shalat dengan perasaan ragu
maka tidah sah shalatnya.
Syarat sahnya shalat adalah mengetahui
waktunya shalat dengan yakin. Al Imam Anawawi Al Bantani dalam syarah
Arisalatul Jami’ah mengatakan ‘’ bi yakinin ‘’ di sini maksudnya
dengan pasti, dengan yakin dan ijtihad mencurahkan kemampuan kita
mencari tahu, mencari tahu sesuatu yang kita inginkan, berijtihad disini
dengan suara kokonya ayam jago yang sudah teruji yang sudah terbukti,
entah itu milik kita atau milik tetangga kita yang berkokok selalu tepat
waktu subuh tiba di waktu terbit waktu fajar sadiq menandakan waktu
subuh dan itu sudah bertahun tahun sudah
teruji demikian, maka kita kalau tidak mengetahui bagaimana cara
mengetahui waktunya shalat, tidak ada jam sebagai penentu waktu, tidak
ada suara muadzin di masjid dan mushala lalu kita mendengar kokoknya
ayam yang sudah teruji dan terbukti maka kita yakin ini bahwasanya ini
masuk waktu subuh, atau juga misalnya seseorang mempunyai profesi
menjahit atau yang lainya dia biasa membuat baju katakan 2 jam jadi,
dia memulai menjahit bajunya itu jam 10 pagi karena dia sudah lazim
seringkali menjahit 2 potong baju 2 jam maka ini beerarti sudah masuk
waktu dhuhur sudah jam 12, atau mungkin dengan profesi yang lain atau
mungkin dengan wiridan nya, di dalam kitab tersebut dia membaca
shalawat 1000 kali katakan 1 jam, mulai wirid misal di mulai jam 11
berarti sekarang sudah masuk waktu dhuhur waktu menunjukan 12 karena
seringkali waktunya 1 jam karena itu sudah teruji dan terbukti, namun
kalau dia baru satu atau dua kali melakukan hal seperti itu, namanya
belum terbukti dan teruji, maka itu tidak bisa tidak di katakan ijtihad
tidak berupaya, berusaha mencari tahu, atau juga dengan berjalan kaki,
misalnya dari masjid Al Munawar menuju ke masjid Al Makmur tanah abang,
atau ke Istiqlal, katakan waktunya 2 jam untuk berjalan kaki ke sana,
tadi dari Al Munawar kita berjalan menunjukan pukul 10 pagi, 2 jam
berarti sudah masuk waktu dhuhur ketika kita tiba di tempat tujuan
karena kita sudah sering kali berjalan kaki waktunya seperti itu yang
biasa kita perkirakan tidak meleset.
Atau
juga dengan pekerjaan dan perbuatan lainya, yang sudah terbukti dan
teruji, itu termasuk bagian dari ijtihad baik dengan yakin, kita
mengetahui masuknya waktu shalat tersebut dengan cara matahri, masuknya
dengan fajar sodiq berakhirnya dengan terbitnya matahari itu masuknya
waktu subuh kalau kita sudah tau waktu –waktu tersebut tentu kita bisa
dengan mudah dan cuaca cerah bagus umpama di waktu dhuhur dan ashar dan
seterusnya atau juga kita dengan mengetahui orang yang dapat di percaya
orang yang siqoh, orang yang dapat di percaya yang dia mengetahui
waktunya masuk shalat atau juga dia mendengar muadzin yang mu’taman yang
dapat di percaya itu juga salah satu masuk waktunya dengan yakin karena
orang yang siqoh yang dapat di percaya tadi dia melihat langsung tanda
–tanda masuknya waktu shalat atau dia mendengar muadzin yang dapat di
percaya sehingga di dalam hadits di katakan
الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ
‘’ Imam shalat dia penanggung jawab dan muadzin orang yang di percaya ‘’
Imam shalat dia penanggung jawab dan
dia menjadi perwakilan , wakil kita di dalam berkhitab berdialog dengan
Allah swt, makanya yang di utamakan tentunya masalah fikih khususnya
fikih shalat yang di kedepankan yang di majukan untuk menjadi imam tentu
bukan hanya ilmu saja kesolehanya, juga dari segi dia tuanya , juga dia
kalau melebihi kelebihan dari bangsa qurais, dia dari keluarga Nabi
saw ada juga hadits di katakan ‘’ qodimu quraissan ‘’
dahulukan dari bangsa qurais, khususnya masalah shalat masalah fikih
yang harus kita dahulukan walaupun mungkin dia lebih muda dari kita, ada
orang yang lebih tua dia kurang faham masalah fikih, masalah shalat
yang afdhol atau yang utama adalah yang muda tadi walaupun dia lebih
muda usianya tapi dia lebih faham dan memahami masalah fikih shalat
khususnya.
Dengan berijtihad tadi mencari tau atau juga dengan sangkaan atau dugaan yang kuat seperti tadi dia mengira ini sudah masuk waktu dengan cara dia membaca wirid, dia mendengar sesuatu tanda yang menandkan waktu shalat dan itu sudah terbukti dan teruji maka itu juga termasuk hal –hal yang di perbolehkan bagi dia sudah boleh melaksanakan shalat .
فإن صلى مع الشك لم تصح صلاته.
Jikalau dia shalat padahal dia sak atau ragu dengan keragua,n maka tidak sah shalatnya
Jadi harus yakin, baik yakin tadi dengan pembahasanya atau juga dengan berijtihad atau juga dengan dugaan, sangkaan yang kuat. Jadi ada 3 tingkatan mengenai dugaan ini
1. Al wahmu ; sangkaan , dugaan yang lemah kurang dari 50 persen
2. Sak ; 50 persen , 50 persen itu disebut sak, sak 50 ke iya juga 50
3. Dzon ; dugaan kita lebih kuat yang lebih daripada 50 persen
و يشترط معرفة القبلة
Yang berikutnya syarat sahnya shalat adalah mengetahui arah kiblat
Yang dahulu pernah Nabi saw pernah bersama para sahabat kiblatnya itu ke Masjidil Aqso di baitul Maqdis di Palestin lalu Nabi lebih mencintai ka’bah lebih agar Allah swt memalingkan kearah ka’bah yang menjadi kiblat beliau dan kaum muslimin sebagai umat beliau Nabi saw akhirnya Allah memalingkan kiblat sesuai apa yang di cintai oleh Rasulullah saw hingga dalam pertengahan shalat Nabi selalu melihat keatas. Kalau Nabi melihat keatas, kalau kita ga boleh, kalau kita shalat sunahnya melihat ketempat sujud, jangan kan Nabi, wali saja mungkin ada yang menoleh ke kanan dan kekiri bukan pandangan nya ketempat sujud tapi hati mereka sudah nyambung sama Allah swt sudah fokus konsentrasi dengan apa yang dia baca apa yang sedang dia lakukan, akan tetapi kalau kita jangan coba-coba noleh kekanan ke kiri sementara kita belum paham belum ngerti yang fardu yang rukun yang sunah-sunah, belum ngerti belum faham maka kita tetap melihat ketempat sujud. Lain lagi dengan ulama yang shaleh yang arif bilah yang dia sudah konsentrasi fokus dengan bacaan nya yang dia mungkin hanya wajahnya yang berpaling atau yang menoleh sementara hatinya tidak menoleh, kalau kita mungkin terbalik, wajahnya ketempat sujud tapi hati kita yang menoleh, kalau wajah saja makruh menoleh bagaimana kalau hati kita yang menoleh .
Ini kalau kita di Masjidil Haram kita wajib ke ainul kiblah yaitu Ka’bah, sementara kalau kita disini jarak yang sangat jauh ribuan kilo meter, maka hanya arahnya saja, hanya jihadul kiblah, tidak mungkin kita tepat ke ainul kiblah, sampai ke ka’bah, semantara para ulama ulama telah merancang, telah menjelaskan kepada kita bagaimana bahkan di dalam kitab Al Habib Usman bin Yahya beliau ada, kalau di jakarta ini dari barat tepat dari arah barat tepat itu kekanan namanya barat laut ke arah kanan itu sekitar 20 atau 25 derajat dalam ketepatan fatwa beliau dalam kitabnya ini arah kiblat harus kita ketahui kecuali dia shalat sunah di dalam kendaraan maka kiblatnya itu kemana kendaraanya itu menghadap, ke surabaya kearah timur berarti kiblatnya kerah surababya kearah timur karena kearah kendaraanya menghadap kalau di dalam shalat sunah, shalat sunah di dalam kendaraan tapi di dalam shalat fardu kalau dia bisa memungkinkan maka ketika takbiratul ikhram saja dia wajib menghadap kearah ke kiblat, selepasnya dia berjalan, tapi kalau memang memungkinkan lain lagi kalau kita diatas pesawat kalau di atas pesawat para fuqaha mengatakan karena kita tidak jelas di mana arah kiblat tidak mungkin kita mengarah ke arah kiblat maka kita shalat li hurmatil waqti shalat menghormati waktu wajib kita mengulangnya kalau sudah kita sampai ke tempat tujuan tapi tetap shalat wajib selama kita masih berakal normal, masih sehat , masih waras , tidak ada halangan untuk seseorang meninggalkan shalat, dia tidak bisa shalat berdiri maka dia shalat duduk ,tidak bisa shalat dengan posisi duduk maka berbaring seperti mayat di dalam liang lahatnya kepalanya dia rah utara kakainya diarah sealatan dia menghadap ke kiblat mengahdap ke arah kanan , kalau dia terlentang maka kepalanya ada di timur bukan kepalaya di barat , kepalanya di timur dia ganjal bagian atasnya kepala dan pundaknya sehingga dia melihat ke ka’bah ,ke kiblat lalu lalau dia takbir shalat sebisanya semampunya ruku’ dan sujudnya hanya sedikit menundukan kepala sebagaimana kita shalat dalam posisi duduk ruku’ menunduk sedikit ketika sujud menunduknya lebih banyak lebih rendah daripada ketika ruku’ .
Kita cukupkan pembacaan kita, semoga Allah melimpahkan kita ilmu yang bermanfaat aminn hati kita selalu khusu ‘ kepada Allah , amal kita selalu di dengar oleh Allah Swt , do’a kita selalu di dengar oleh Allah Swt amiinn ya Rabal’alamin
Wa salalahu’ala sayidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi wa salam walhamdulillahirabil’alamin
Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah saw
26 Januari 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
~ Habib Alwi bin Utsman bin Yahya ~
http://www.majelisrasulullah.org/2015/01/fiqih-syarat-sah-sholat-yakin-masuknya-waktu-sholat/
0 komentar:
Post a Comment