Bahayanya menikah diterangkan oleh Imam Ghazali RA dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, yaitu ada tiga bahaya:
Pertama, bahaya dari perkawinan ditakutkan sang istri
tidak dapat bersabar dengan kesempitan rizqi yang diberikan oleh
suaminya, sehingga ia akan menuntut lebih, yang itu mengakibatkan akan
mempengaruhi suaminya untuk berbuat dosa dan menghalalkan segala
cara untuk mendapatkannya. Dan hal itu akan menjadi sebab
kehancurannya kelak di hari Kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Adalah seorang hamba yang akan berdiri di mizan (timbangan amal)
dan ia mempunyai kebaikan yang sangat banyak, seperti pegunungan, maka
ia ditanya tentang bagaimana mendidik keluarganya dan apakah ia sudah
benar-benar melaksanakan hak mereka, tentang hartanya dari mana ia
dapatkan dan untuk apa ia infakkan, sehingga habis kebaikannya dengan
tuntutan-tuntutan tersebut dan tidak tersisa satu kebaikan pun
karenanya. Maka para malaikat mengatakan, ’Inilah orang yang dimakan
kebaikannya oleh keluarganya di dunia dan sekarang amal baiknya pun
digadaikan’.” (Ihya’ Ulumiddin).
Kedua, dalam pernikahannya itu, mungkin saja
seseorang tidak menunaikan hak-hak pasangannya, atau sebagai orangtua
tidak melaksanakan hak-hak anaknya, dan tidak sabar di dalam mengurusi
mereka, dan dari akhlaq mereka yang kurang baik itu semua menjadi sebab
kehancurannya kelak di akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
”Cukup bagi seseorang untuk menjadi pendosa dengan menyia-nyiakan keluarganya.” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Ketiga, perkawinan yang dilangsungkan seseorang
justru akan melalaikannya dari Allah SWT. Ia terus disibukkan untuk
mencari dunia sebanyak-banyaknya hingga lupa kewajiban kepada Allah
SWT. Dan semua hal yang menyebabkan seseorang lupa pada Tuhannya
adalah tercela.
Inilah sebagian bahaya pernikahan. Namun demikian perlu diketahui,
bahaya tidak menikah masih lebih banyak dari itu, oleh karenanya
melaksanakan pernikahan itu lebih baik dari pada melajang, agar ia
selamat dari bahaya yang disebutkan di atas dan supaya mendapatkan
fadhilah (keutamaan) dari perkawinan yang dijanjikan Allah SWT.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ditulis oleh : Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I. [Fiqhun-Nissa’/majalah-alkisah.com]
Home »
» 3 Bahaya Menikah Menurut Imam Ghazali Dalam Kitab Ihya’
3 Bahaya Menikah Menurut Imam Ghazali Dalam Kitab Ihya’
Written By Shalawat tibbil qulub on Saturday, 21 February 2015 | 23:27
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment